Suparman Marzuki Terpilih Sebagai Ketua KY

Suparman Marzuki Terpilih Sebagai Ketua KY  

Anggota Komisi Yudisial RI, Suparman Marzuki. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial memilih ketua baru, yaitu Suparman Marzuki, yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim. Suparman diangkat menjadi ketua menggantikan Eman Suparman pada paruh periode kedua masa jabatan komisioner KY Desember 2010 hingga Juni 2015.

“Suparman Marzuki mendapat empat suara, artinya terpilih sebagai ketua,” kata Ketua KY, Eman Suparman, saat memimpin pemilihan ketua baru di gedung Komisi Yudisial, Selasa, 18 Juni 2013.

Dalam pemilihan ketua baru, dua orang komisioner menolak untuk dicalonkan, yaitu Eman Suparman dan Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga, Ibrahim. Pemilihan ketua digelar dengan lima calon yaitu Suparman, Wakil Ketua Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Abbas Said, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurohman Syahuri, dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Jaja Ahmad Jayus.

Suparman memenangi pemilihan setelah memperoleh empat suara diikuti Taufiqurroman sebanyak dua suara dan Imam Anshori Saleh sebanyak satu suara.

Selain pemilihan ketua, para komisioner juga menggelar pemilihan wakil ketua yang baru untuk menggantikan Imam. Pemilihan tersebut digelar dengan empat calon, yaitu Imam, Abbas, Taufiqurroman, dan Jaja Ahmad.

“Abbas Said mendapat empat suara. Artinya, wakil ketua terpilih adalah Abbas Said,” kata Eman.

Jumlah suara lain diterima Taufiqqurohman sebanyak dua suara dan Imam sebanyak satu suara. Serah terima jabatan Ketua dan Wakil Ketua KY akan digelar pada 1 Juli 2013.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/06/18/078489160/Suparman-Marzuki-Terpilih-Sebagai-Ketua-KY

Pengecer Jual Elpiji dengan Harga Tinggi Lapor ke Nomor 500000

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar Elpiji 12 kilogram serentak di wilayah Jawa Bagian Barat untuk memulihkan harga jual di konsumen akhir.

VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan operasi pasar Elpiji di wilayah Jawa Bagian Barat digelar, Sabtu (15/6/2013), dengan melibatkan seluruh agen sebanyak 130 agen. Menurut dia, masing-masing agen mengerahkan armadanya untuk menjual Elpiji 12 kg kepada konsumen akhir di masing-masing wilayah yang menjadi penugasannya.

“Tujuan pelaksanaan operasi pasar Elpiji 12 kg adalah untuk segera memulihkan harga di pasaran yang sampai saat ini dilaporkan masih ada yang menjual dengan harga tinggi. Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat tercukupi. Sasaran operasi pasar berdasarkan laporan masyarakat maupun media massa,” tutur Ali, dalam siaran persnya, Minggu (16/6/2013).

Dalam Operasi pasar hari ini, Pertamina menggelontorkan sebanyak 12.500 tabung Elpiji 12 kg. Sebanyak 3.500 tabung disalurkan di Jabodetabek, sedangkan 9.000 tabung untuk daerah-daerah non Jabodetabek.

Ali menjelaskan operasi pasar Elpiji 12 kg yang dilakukan Pertamina hari ini merupakan kelanjutan dari operasi pasar,Jumat (14/6/2013), yang telah berlangsung di Jabodetabek, di mana tidak kurang dari 3.500 tabung Elpiji 12 kg telah disediakan pada operasi pasar tersebut.

“Namun, hasil evaluasi kami dari operasi pasar kemarin menunjukkan tingkat penyerapan oleh masyarakat hanya sekitar 410 tabung atau sekitar 12 persen dari total tabung yang kami sediakan,” katanya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebenarnya kebutuhan masyarakat selama ini telah tercukupi. Hal ini mengingat bahwa sifat komoditas Elpiji sangat berbeda dibanding komoditas bahan kebutuhan pokok seperti beras atau minyak goreng.

Jika ada operasi pasar minyak goreng atau beras, biasanya tingkat penyerapan masyarakat masih tetap tinggi karena keduanya bisa disimpan. Lain halnya dengan Elpiji, jika belum habis maka masyarakat tidak akan membeli karena tidak ada tabung yang akan ditukarkan.

Pertamina mengharapkan masyarakat untuk berusaha membeli di agen terdekat jika masih ada pengecer yang tetap menjual dengan harga tinggi, dan selanjutnya melaporkannya kepada Pertamina melalui Kontak Pertamina 500000 (GSM: 021-500000) dan sms ke 0815-9-500000 atau langsung kepada pihak yang berwajib jika ada tindak penyelewengan. Pertamina akan meminta para Agen untuk tidak lagi melayani para penyalur/pengecer yang terbukti menjual dengan harga di luar kewajaran.

sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/16/pengecer-jual-elpiji-dengan-harga-tinggi-lapor-ke-nomor-500000

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru

Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00 151.200,00
2. Iuran Pensiun 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00
261.200,00
Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12×2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri 24.300.000,00
- tambahan WP kawin 2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00
Pembulatan 6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 28.452,00

Catatan:

  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru

Penerbitan Faktur Pajak Sesuai PER-24/PJ/2012

Terhitung 1 April 2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak yang terbaru akan mulai berlaku. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum Pengusaha Kena Pajak dapat memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak, terlebih dahulu Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tesebut dikukuhkan.  Kode Aktivasi dan password akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat, sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
  2. Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak memenuhi syarat tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak  akan menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi, yang kemudian dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat Pengusaha Kena Pajak. Kantor Pelayanan Pajak kemudian mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password tersebut. Sehingga Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan agar seluruh poin dalam permohonan diisi secara lengkap dan benar. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diberikan Kode Aktivasi dan Password.

Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dan/atau karena sesuatu hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kode aktivasi kembali setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. Apabila  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Setelah Pengusaha Kena Pajak memperoleh Kode Aktivasi dan Password, barulah Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dengan syarat Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dengan berlakunya Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 ini. Sedangkan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

Terlampir adalah Formulir yang dipakai untuk mengajukan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Formulir Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Files:
sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/penerbitan-faktur-pajak-sesuai-24pj2012

Jokowi Lantik Pejabat Eselon II DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siang ini, Selasa (11/6/2013) melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pelantikan yang digelar di balai Agung, Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini menghadirkan tujuh calon pejabat eselon Ii siap dilantik. “Saya Gubernur DKI, dengan ini resmi melantik saudara-saudara pejabat eselon II,” ujar Joko Widodo.

Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini berharap para pejabat eselon II dapat bekerja melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Saya percaya, saudara-saudara dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ucap Jokowi.

Berikut pejabat eselon II yang dilantik oleh Jokowi:

1.Deded Sukandar, yang menjabat kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.

2. Priyono, sebagai kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi.

3.Budi Utomo, sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.

4.Marullah Matali, sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI bidang Pariwisita.

5.Khafifah Any, sebagai Asisten Gubernur DKI Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

6. Sugino Kesuma Karo, sebagai Direktur RSUD Cengkareng.

7.Tri Noviati, sebagai Direktur RSUD Pasar Rebo.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No.887-889/2013, ditetapkan di Jakarta 04/06/2013 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari pejabat eselon II.

sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/11/jokowi-lantik-pejabat-eselon-ii-dki-jakarta

Ketua MA Lantik 13 Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Lantik 13 Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan) melantik 8 Hakim Agung yang baru dilantik, di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3/2013). Kedelapan Hakim karir yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilantik untuk menggantikan Hakim Agung terdahulu yang telah memasuki masa pensiun. T

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengambil sumpah jabatan dan melantik Dr. Imam Soebechi, SH., MH., sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung hari ini.

Imam dilantik dan menggantikan pejabat sebelumnya Prof.  Paulus E. Lotulung yang memasuki masa purnabakti Februari 2013 lalu.

“Dengan terisinya kekosongan padakamar tata usaha negara pada MA, akan mempercepat penyelesaian perkara khususnya perkara tata usaha negara,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Selasa (11/5/2013).

Pelantikan tersebut juga diikuti dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sepuluh ketua pengadilan tinggi dan satu ketua pengadilan tinggi agama.

Berikut nama-nama ketua pengadilan tingkat banding yang dilantik hari ini:

1. Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jakarta: Made Rawa Aryawan

2. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Medan : A. TH Pudjiwahono, SH., M.Hum

3. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Makasar: H. Suryadarma Belo, SH.

4. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Semarang: Dr. H. Cicut Sutiarso, SH., MH

5. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Bengkulu: Husni Rizal, SH

6. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Kendari: H. Abdul Kadir, SH., MH

7. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Samarinda: Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum

8. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Manado: Mabruq Nur, SH., MH

9. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Jayapura: H. Arwan Byrin, SH., MH

10. Ketua Pengadilan Tinggi / Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Banding Bangka Belitung: Aljaman Sutopo

11. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta: Drs. Mansur Nasir, SH

12. Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya: Kolonel Laut (KH) Bambang Angkoso Wahyono, SH., MH

13. Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan: Kolonel Chk. Dr. Djodi Suranto, SH., MH

sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/11/ketua-ma-lantik-13-ketua-pengadilan-tinggi

SBY Sebut Taufiq Kiemas Seorang Nasionalis Sejati

SBY Sebut Taufiq Kiemas Seorang Nasionalis Sejati

Tribunnews.com/ Kristianto Purnomo
Jenazah Ketua MPR Taufiq Kiemas tiba di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Minggu (9/6/2013). Almarhum meninggal pada usia 70 tahun saat menjalani perawatan di Singapura karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono menilai Indonesia amat kehilangan atas meninggalnya Ketua MPR, Taufiq Kiemas.

“Kita kehilanagan putra terbaik bangsa, politisi terkemuka, tokoh penegak demokrasi, rekonsiliator dan seorang negarawan,” kaya SBY saat memberikan pidato penghormatan terakhir di acara pemakaman jenazah Taufiq Kiemas di TMP, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2013).

Selama mengemban amanah sebagai anggota DPR RI, Taufiq kata SBY, telah menunjukan konsistensi, ketegaran dan ketekunan dalam melakukan peruanagan politik yang diyakininya.

Selama berkecimpung 20 tahun lebih di dunia politik, Taufiq juga kata SBY semakin tumbuh sebagai tokoh yang disegani, seorang penegak demokrasi, nasionalis sejati, dan seorang negarawan yang berpikir jauh melewati kepentingan politik pribadinya.

“Konsistensi dan keteguhannya dalam menegakkan perjuangan demokrasi yang tak pernah kenal henti, telah menempatkan almarhum sebagai sosok penting di negeri ini,” kata SBY.

Suami mantan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri itu juga dikenal SBY, merupakan sosok yang berperan aktif dalam menggelontorkan semnagat reformasi.

“Beliau juga salah satu di antara tokoh bangsa yqang selalu ingin melihat ke depan utamanya bagi kepentingan kemajuan bangsa dan bagi hadirnya generasi penerus bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

Tidak hanya dalam kenegaraan, aktivis GMNI itu juga dikenal SBY, sebagai seorang suami yang setia mendampingi istrinya dalam suka dan duka. Terlebih saat Mega menjabat presiden kelima di Republik Indonesia

“Saat menjabat sebagai wakil presiden maupun sebagi presiden RI kelima dalam tugas jabatannya sebagai ketua MPR kita mengenal beliau sebagai tokoh yang memiliki semangat kerja dan tanggungjawab yang luar biasa, itu semua ditunjukan hingga akhir hayatnya,” tutur SBY.

Pada prosesi pemakaman, SBY dengan mengatasnamakan Presiden RI memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Taufiq Kiemas. Penghargaan tersebut yakni dengan menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipradana.

sumber : http://www.tribunnews.com/2013/06/09/sby-sebut-taufiq-kiemas-seorang-nasionalis-sejati

Kompolnas Prihatin Makelar Kasus Merajalela di wilayah Polda Jawa Timur (Jatim)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo agar segera mengambil sikap tegas atas masih eksisnya makelar kasus di wilayah Polda Jawa Timur (Jatim).

“Diduga kuat ‘markus’ (makelar kasus) di Polda Jatim dilindungi oleh pejabat Polda Jatim. Begitu kuatnya peran markus ini sampai proses penyidikan dapat dikendalikan sesuai keinginan markus, bukan atas penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Komisioner Kompolnas, M Nasser di Jakarta, Jumat (7/6).

Markus di Polda Jatim banyak, namun ada beberapa yang paling menonjolkarena sangat dekat dengan pejabat Polda di Jatim, misalnya, DJ yang bisa menunda eksekusi pabrik sepatu Cinderela di Sidoarjo dan kasus PT Darmo Green Land, ungkapnya.

“Markus juga masuk Polrestabes Surabaya, misalnya, kasus pencemaran nama baik Sindoro,” ucap Nasser.

Kompolnas berharap Kapolri sebagai Bhayangkara sejati dapat menggunakan kewenangan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, walaupun melibatkan pejabat Polri sekalipun, ucapnya, menegaskan.

“Kasus seperti ini diluruskan maka dampak positifnya seluruh jajaran di bawah akan bersih dari rekayasa bermain kasus, dan ini artinya Timur membuktikan bahwa beliau membangun Polri baru sebagai Kapolri reformatif,” tukas Nasser.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51b1b36fbfe53/kompolnas-prihatin-makelar-kasus-merajalela

11 Kapolda dimutasi, Irjen Suhardi Alius jadi Kapolda Jabar

Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Kali ini para perwira tinggi mendapat giliran. Sejumlah jabatan di pucuk pimpinan kepolisian daerah (polda) bergeser.

Selain posisi Kapolda, jabatan Kadiv Humas juga berganti. Irjen Suhardi Alius mendapat promosi menjadi Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Tubagus Anis Angkawijaya.

Posisi Suhardi akan diisi oleh Brigjen Ronny Frengky Sompie yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri.

Mutasi jabatan sejumlah perwira tinggi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1194/VI/2013.

Berikut daftar mutasi di jajaran Kapolda:

1. Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya menjadi Kadiv Teknologi Informasi Mabes Polri. Anis digantikan Irjen Suhardi Alius.

2. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Hadiatmoko menjadi Pati Mabes Polri digantikan oleh Irjen Pol Unggung Cahyono yang sebelumnya Kepala Korps Brimob.

3. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menjadi Wakabaharkam Mabes Polri digantikan oleh Irjen Pol Syarief Gunawan yang sebelumnya Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Polri.

4. Kapolda Jambi Brigjen Husen Karta Dipoera menjadi Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Polri digantikan oleh Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Adminstrasi Bareskrim Polri.

5. Kapolda Jawa Tengah Irjen Didiek Sutomo Triwidodo digeser menjadi Wakabaintelkam Mabes Polri digantikan oleh Irjen Pol Dwi Priyatno yang sebelumnya adalah Staf Ahli Sospol Kapolri.

6. Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husen menjadi Kasespimmen Sespim Lemdikpol Polri digantikan oleh Brigjen Pol Condro Kirono yang sebelumnya menjabat Karobinops Polri.

7. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mudji Waluyo digeser menjadi Staf Ahli Sospol Kapolri digantikan oleh Irjen Pol Burhanuddin Andi Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Polri.

8. Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bachtiar Hasanuddin Tambunan digeser menjadi Inspektur I Inspektorat BNN digantikan oleh Brigjen Pol Djoko Mukti Haryono yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Kamneg Baintelkam Polri.

9. Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Yotje Mende digeser menjadi Kasespimti Sespim Lemdikpol Polri digantikan oleh Brigjen Pol Endjang Sudrajat yang sebelumnya menjadi Dirsosbud Baintelkam.

10. Kapolda Kaltim Brigjen Pol Anas Yusuf digeser menjadi Wakabareskrim digantikan oleh Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Dicky D Atotoy.

11. Posisi Kapolda Sulut diisi oleh Brigjen Robby Kaligis yang sebelumnya menjabat Inspektorat Wilayah V Itwasum Polri.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/11-kapolda-dimutasi-irjen-suhardi-alius-jadi-kapolda-jabar.html

Nyalakan Ponsel di Pesawat Terancam 2 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta – Bagi penumpang yang hendak berkomunikasi menggunakan telepon selular di dalam pesawat yang sedang mengudara, sebaiknya jangan dilakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan melarang penggunaan perangkat elektronik yang dapat mengganggu navigasi pesawat.

Aturan itu tercantum di Pasal 54 huruf f Undang-Undang Penerbangan. Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan.”

Handphone masuk dalam kategori alat elektronik yang menggangu navigasi. Sinyal dan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan telepon selular bisa mengganggu radar navigasi bahkan komunikasi pesawat dengan Air Traffic Controller (ATC).

Setiap pelanggaran selalu diikuti sanksi. Pada Pasal 412 ayat 5 undang-undang yang sama mengatur siapa saja yang melanggar Pasal 54 huruf f tadi terancam pidana penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

Kasus penggunaan telepon selular di pesawat menyandung Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi. Zakaria marah ketika diingatkan pramugari Sriwijaya Air, Febriani, untuk mematikan handphone-nya.

Kemarahan itu diikuti insiden penamparan kepada pramugari tersebut. Saat ini, Zakaria yang dilaporkan ke polisi terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/06/07/063486395/Nyalakan-Ponsel-di-Pesawat-Terancam-2-Tahun-Penjara

70 persen korupsi dari barang dan jasa

“70 persen kasus tindak pidana korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa dan ini tidak boleh dibiarkan harus ada sosial kontrol dari seluruh lapisan masyarakat,”

Makassar (ANTARA News) – Indonesia Procurement Watch menyingkap, kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini 70 persen bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa baik yang ada di pusat maupun di daerah.

“70 persen kasus tindak pidana korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa dan ini tidak boleh dibiarkan harus ada sosial kontrol dari seluruh lapisan masyarakat,” tegas Program Director Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad saat menjadi narasumber di training peningkatan kapasitas jurnalis dalam peliputan pengadaan barang dan jasa, Selasa.

Ia mengatakan, sebuah proyek pengadaan barang dann jasa di suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat rawan terjadi korupsi karena sejak perencanaan hingga pengerjaan bisa terjadi penggelembungan dana.

Dana untuk pengadaan barang jasa di Indonesia mencapai sekitar Rp250-375 triliun setiap tahunnya. Angka ini bersumber dari pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Angka Rp250–400 triliun per tahunnya itu bersumber dari APBN dan ini belum termasuk dengan proyek-proyek di beberapa badan usaha milik negara (BUMN-BUMD) yang nilainya juga cukup fantastis,” katanya.

Ia mengaku jika proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya sampai ratusan triliun itu dikorupsi sedikitnya 10 persen dipastikan akan berdampak buruk bagi keuangan negara karena tingkat kebocoran itu sangat besar.

Berdasarkan data penggunaan dana APBN pada tahun 2011 untuk pengerjaan proyek pengadaan nilainya mencapai Rp243 triliun. Angka inipun kemudian meningkat pada tahun anggaran (TA) 2012 yakni sekitar 273 triliun serta pada 2013 yakni sebesar Rp370 triliun.

Dari jumlah penganggaran itu, sebanyak 500 ribu paket pekerjaan dikerjakan dalam kurun waktu satu tahun. 120 ribu paket diantaranya pekerjaan umum.

Menurutnya, anggaran pengadaan dari total dana APBN dalam setahunnya itu teralokasi untuk proyek pengadaan yang persentasenya diatas angka 30 persen per tahunnya.

“Setiap tahunnya itu ada sekitar 500 ribu paket pekerjaan di 560 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Paket pekerjaan ini belum termasuk paket yang ada di BUMN serta BUMD yang nilainya juga tidak sedikit,” imbuhnya.

Maka dari itu, dirinya meminta peran semua masyarakat terkhusus kepada media yang menjadi penyambung lidah masyarakat agar bisa mengontrol proyek pengadaan ini mulai dari hilir hingga ke hulunya.

“Sampai hari ini, kita hanya disuguhkan pemberitaan yang bersumber dari hulunya tapi tidak pernah menyentuh hilirnya. Jika hilir ini mampu kita cegah maka, kerugian negarapun bisa ditekan,” jelasnya

sumber : http://www.antaranews.com/berita/378389/70-persen-korupsi-dari-barang-dan-jasa

Peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Instruksi Menteri Kehakiman

Instruksi Menteri Kehakiman Nomor : J.C.5/19/18 Tahun 1964
Tentang Pembebasan Tahanan Yang Di Tahan Tanpa Surat Perintah Penahan Yang Sah
[Download Peraturan]

Keputusan Menteri Kehakiman

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PK.04.10 Tahun 1999
Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas
[Download Peraturan]

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.04-HN.02.01 Tahun 2000
Tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana Dan Anak Pidana
[Download Peraturan]

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03-PS.01.41 Tahun 2000
Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara
[Download Peraturan]

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.203.PK.02.03 Tahun 1987
Tentang Perpanjangan Penahanan Dan Pembebasan “Demi Hukum”
[Download Peraturan]

Kepala Jawatan Kepenjaraan No J.H.1-18-25
Tentang Orang-Orang Tahanan Yang Di Tahan Lebih Dari Semestinya
[Download Peraturan]

Kepala Jawatan Kepenjaraan No J.H.1-902
Tentang Tahanan Yang Belum Ada Perpanjangan Surat Perintah
[Download Peraturan]

sumber : http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan-terkait/direktorat-jenderal-pemasyarakatan/

Peraturan Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 1956
[Download Peraturan]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 3 Tahun 2008
Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu
[Download Peraturan]

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010
Tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
[Download Peraturan]

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012
Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
[Download Peraturan]

 

Keputusan Mahkamah Agung

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 142/Kma/Sk/Ix/2011
Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Di Mahkamah Agung
[Download Peraturan]

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/Kma/Sk/Ix/2011
Tentang Penunjukan Ketua Kamar Dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/Kma/Sk/Ix/2011
Tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara Dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1983
Tentang Memori Kasasi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983
Tentang Barang-Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Yang Disita Oleh Bank
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 KUHAP
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri Terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut)
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1983
Tentang Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 KUHAP
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1983
Tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Jaringan Sampai Terlambat Disampaikan Pada Penuntut Umum
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1983
Tentang Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan Dalam Berkas Perkara
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1983
Tentang Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 1983
Tentang Penerimaan Atau Penolakan Terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 Ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk Penetapan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1983
Tentang Hakim Tidak Dapat Dipraperadilkan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 1983
Tentang Biaya Perkara Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983
Tentang Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 19 Tahun 1983
Tentang Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi Yang Bersangkutan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983
Tentang Memohon Kasasi Tambahan Yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983
Tentang Pengertian Pembayaran Denda Harus Seketika Dilunasi Dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983
Tentang Penetapan Declaratoir Pengadilan Negeri Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983
Tentang Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata Untuk Dijual Lelang
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984
Tentang Putusan Mengenai Barang Bukti
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985
Tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dan Visium Et Repertum Yang Dibuat Di Luar Negeri Oleh Pejabat Asing
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985
Tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi Yang Diperintahkan Untuk Hadir Di Sidang Pengadilan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985
Tentang Izin Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1985
Tentang Penghentian Praperadilan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985
Tentang Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf K KUHAP
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1985
Tentang Putusan Yang Diucapkan Di Luar Hadirnya Terdakwa
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1985
Tentang Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Yang Tidak Memuat Kata-KataDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp.7.500,-
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987
Tentang Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1988
Tentang Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keimigrasian
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988
Tentang Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/TerpidanaIn Absentia
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989
Tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993
Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001
Tentang Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Serentak Dengan Permohonan Grasi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001
Tentang Pembuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana Yang Terdakwanya Diputus Bebas Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2005
Tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
Tentang Prtunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2008
Tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank – Bank Di Bank Indonesia
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8A Tahun 2008
Tentang Pengalihan Wewenang Mengadili Sengketa Pilkada
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009

Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,  Dalam Rangka Menghadap Pemilu Tahun 2009
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Pengiriman Laporan Kasasi / Berkas Kasasi Perkara Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2009
Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan  SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No 1 Tahun 1987, SEMA No. 2 1998
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009
Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitas
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dan Anggota DPRD
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
[Download Peraturan]

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010
Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Permintaan Bantuan Eksekusi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collabolators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
[Download Peraturan]

Sumber : http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan-terkait/mahkamah-agung/

Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Kordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Penyidikan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum Anggota DPR-DPD-DPRD
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan  Kepolisian Negara Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti  di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
[Download Peraturan]

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010
Tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
[Download Peraturan]

sumber : http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan-terkait/polri/

Peraturan Kejaksaan Agung

Surat Edaran Jaksa Agung

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/36/A/6/1985
Tentang Petunjuk Untuk Penggunaan Upaya Hukum Banding dan Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 5/JA/6/1985
Tentang Kewajiban Membuat Rekaman Kaset Tape Dalam Perkara-Perkara
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 8/JA/10/1985
Tentang Petunjuk Cara Penanganan Pengadministrasian
[Downlaod Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 9/JA/12/1985
Tentang Pedoman Tuntutan Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 4/JA/8/1990
Tentang Petunjuk Penanganan Operasi Yustisi Team Koordinasi Pengaman Hutan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 4/JA/11/1993
Tentang Pembuatan Surat Dakwaan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1/B/2/1993
Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE/B/51/8/ Tahun 1988
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1/JA/8/1994
Tentang Petunjuk Penanganan Operasi Yustisi Team Koordinasi Pengaman Hutan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1/JA/4/1995
Tentang Pedoman Tuntutan Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 4/JA/8/1998
Tentang Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub.c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971)
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1/JA/2/1999
Tentang Pedoman Tuntutan Hukum Bersyarat Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 2/JA/5/1999
Tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Terhadap Pimpinan Anggota MPR, DPR, DPRD Tk I dan DPRD Tk II
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 3/A/JA/5/2002
Tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Perkara Tindak Pidana Khusus
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 4/A/JA/5/2002
Tentang Pemberlakuan Kekuasaan Peradilan Umum Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/589/F/F.3.1/F/2003
Tentang Sikap Jaksa Penuntut Umum Dalam Menghadapi Hakim Yang Ia Sendiri Berkepentingan Dalam Mengadili Suatu Perkara
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 5/A/JA/8/2003
Tentang Tuntutan Pidana Mati
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 6/A/JA/8/2003
Tentang Tuntutan Bebas
[Download peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 7/A/JA/9/2003
Tentang Sikap Jaksa Penuntut Umum Dalam Menghadapi Hakim Yang Ia sendiri Berkepentingan Dalam Mengadili Suatu Perkara
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1/A/JA/3/2004
Tentang Pemberian Ijin Berobat Ke Luar Negeri Bagi Tersangka Terdakwa Perkara Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/299/E/7/1993
Tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/341/E/Epl/8/1993
Tentang Tatacara Penanganan Perkara Lalulintas Jalan Tertentu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/373/E/Epl/8/1993
Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Lalulintas
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/374/E/Epl/8/1993
Tentang Penanganan Perakara Lalulintas Tertentu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/399/E/9/1993
Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Pelabat-Pejabat Tertentu Dilingkungan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/401/E/9/1993
Tentang Pelaksanaan Tugas Pra Penuntutan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/402/E/9/1993
Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/403/E/9/1993
Tentang  Kecermatan Dalam Melimpahkan Perkara Ke Pengadilan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/444/E/Epl/9/1993
Tentang Penyusunan, Pengiriman dan Distribusi Risalah Pertimbangan Grasi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/533/E/Epl/10/1993
Tentang Penggunaan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/536/E/11/1993
Tentang Melengkapi Berkas Perkara Dengan Melakukan Pemeriksaan Tambahan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/607/E/11/1993
Tentang Pembuatan Surat Dakwaan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/235/E/3/1994
Tentang Eksekusi Putusan Pengadilan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/394/E/6/1994
Tentang Penerimaan dan Penyelenggaraan Hasil Penyidikan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/416/E/6/1994
Tentang Penyelesaian Masalah Perkara Lalu Lintas Jalan Tertentu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/675/E/Epo/12/1994
Tentang Permohonan Penangguhan Penahanan atau Tahanan Luar dan Wajib Lapor
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/32/E/6/1994
Tentang Kasasi Demi Kepentingan Hukum
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/128/E/3/1995
Tentang Tugas dan tanggungjawab Jaksa Selaku Eksekutor Putusan Pengadilan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/187/E/5/1995
Tentang  Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/188/E/5/1995
Tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/189/E/5/1995
Tentang  Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/190/E/5/1995
Tentang Pola Penanganan dan Penyelesaian Perakara Hak Kekayaan Intelektual
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/255/E/6/1995
Tentang Pola Penanganan dan Penyelesaian Perkara Kejahatan Dengan Kekerasan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/532/E/11/1995
Tentang Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Terhadap Anak
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/540/E/11/1995
Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota MPR-DPR
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/323/E/7/1996
Tentang Penanganan dan pernyelesaian Permohonan Grasi
[Downlaod Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/249/E/5/1996
Tentang Penugasan Jaksa Dalam Sidang Pra Peradilan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/69/E/2/1997
Tentang  Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/203/E/Epl.1/5/1997
Tentang Petunjuk Tehnis Penanganan dan Penyelsaian Perkara Kehutanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/256/E/Epo.1/6/1998
Tentang Pemberian Perpanjangan Penahanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/18/E.I/Es/6/1999
Tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Terhadap Pimpinan atau Anggota MPR DPR DPRD Tk I dan DPRD Tk II
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/18/E/Ep.1/1/1999
Tentang Penyusunan, Pengiriman dan Distribusi Risalah Pertimbangan Grasi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/12/E/Ejp/7/2000
Tentang Penanganan Perkara Hak Kekayaan Intelektual
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/13/E/Ejp/7/2000
Tentang Penanganan Perkara Hak Kekayaan Intelektual
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/3/E/Ejp/4/2001
Tentang Penyitaan Kapal Yang Mengangkut Kayu Ilegal
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/5/E/Ejp/5/2001
Tentang Penyelesaian Perkara Yang Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21), Tapi Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tersangka
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/16/E/Ejp/3/2002
Tentang Pengendalaian Perkara Penting Tindak Pidana Umum
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/60/E/Ejp/1/2002
Tentang Pedoman Teknis Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Lampiran)
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/60/E/Ejp/1/2002
Tentang Pedoman Teknis Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/98/E/Ejp/5/2002
Tentang Penahanan dan Penangguhan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/500/E/Ejp/8/2002
Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Terhadap Perkara Narkotika Yang Telah Dialihkan ke Tindak Pidana Umum
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/89/Ep/Ejp/5/2002
Tentang Eksekusi Perintah Penahanan Terhadap Putusan Pengadilan Yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/49/E/Ejp/1/2003
Tentang Penanganan Perkara Perburuan dan Perdagangan Ilegal Harimau, Badak dan Gajah Sumatera Beserta Produk-Produknya
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/182/E/Ep/3/2003
Tentang Pembuatan Surat Dakwaan Perkara Narkotika
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/410/E/Ep/8/2003
Tentang Petunjuk Tentang Rencana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/421/F/Fek.2/8/1985
Tentang Petunjuk Teknis Tentang Permohonan Pelelangan dan Penangganan Hasil Dinas Kejaksaan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/549/F/Fpt/9/1985
Tentang Permohonan Kasasi Karena AdanyaPperbedaan Yang Menyolok Mengenai Ukuran Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/634/F/Fek/9/1985
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pidana Mati
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/652/F/Fs.3/12/1986
Tentang Petunjuk Penanganan Barang Bukti Bawang Putih ex Penyelundupan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/143/F/Fek.2/2/1987
Tentang Pelelangan Atas Benda Sitaan Barang Buku Berdasarkan Pasal 45 KUHAP dan Barang Rampasan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/483/F/Fpt/1/9/1990
Tentang Pencantumkan NIP Bagi Tersangka dan Terdakwa PNS Dalam Kasus Tindak Pidana Khusus
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/581/F/Fek.2/7/1991
Tentang Pengamanan Terhadap Benda Sitaan Barang Bukti Tanah Dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/51/F/Fpt.2/1/9/1991
Tentang Tuntutan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/678/F/Fpt/4/1/8/1991
Tentang Petunjuk Tentang Pembuatan Penyusunan Memori Kasasi Terhadap Putusan Bebas
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/382/F/Fpk.3/5/1993
Tentang Penanganan Kasus Manipulasi Restitusi Pajak
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/437/F/Fpk.1/6/1993
Tentang Permohonan Izin Dari Menteri Keuangan RI Untuk Memeriksa Keadaan Keuangan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/606/F/Fpk.1/9/1993
Tentang Permintaan, Pencegahan, dan Penangkalan ( cekal )
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/184/F/Fpk.4/9/1993
Tentang Putusan Pengadilan Yang Tidak Memuat Hukuman Tambahan Berupa Uang Pengganti
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/358/F/Fpk.2/6/1993
Tentang Rencana Tuntutan Perkara Tindak Pidana Khusus Korupsi Melalui Nota Telepon atau Nota Telegram
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/257/F/Fpk/4/1993
Tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Setiap Perkembangan Penyelesaian Tindak Pidana Khusus Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/269/F/Fpk.1/4/1993
Tentang  Jangka Waktu Penyelesaian Penanganan Kasus-kasus  Perkara Tindak Pidana Khusus Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/742/F/Fpk.1/10/1993
Tentang Percepatan Penyelesaian Kasus dan Perkara TPK Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/490/F/Fs.2/8/1994
Tentang Permasalahan Tindak Pidana Korupsi Didalam Raker Kejaksaan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/570/F/Fpk.1/9/1994
Tentang Jaksa Sebagai Penyidik Khusus Wajib Menunjuk Penasehat Hukum (Pasal 56 KUHAP)
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/661/F/Fpe.2/7/1994
Tentang Verzet Terpidana Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yang Berkekuatan Hukum Tetap
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/89/F/Fpk.3/1/1995
Tentang Penyetoran Hasil Pembayaran Uang Pengganti
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/561/F/Fpt.1/7/1995
Tentang Penangguhan Penahanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/351/F/Fpe/7/1996
Tentang Pemanfaatan Kapal-Kapal Asing Yang Tersangka Tindak Pidana ZEEI Indonesia
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/563/F/Fpe/7/1996
Tentang Pemanfaatan Kapal-Kapal Asing Yang Tersangka Tindak Pidana ZEEI Indonesia
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/3/F/Fpk.1/1/1996
Tentang Delegasi Wewenang Kepada Para Kajati Untuk Menghentikan Penyidikan dan Penyelidikan Terhadap Perkara-Perkara Tertentu
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/355/F/Fs.3/6/1998
Tentang Permohonan Pencegahan Keluar Negeri Terhadap Orang Yang Terlibat Dalam Suatu Perkara Pidana
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/589/F/Fpe.1/4/1999
Tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara TP Penyelundupan dan TP Ekonomi Lainnya
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/126/F/Fpk.2/4/1999
Tentang Surat Tuntutan Pidana Perkara Korupsi Yang Dimintakan Supaya Terdakwa Ditahan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/166/F/Fpk.2/2/2000
Tentang Tuntutan Putusan Hukuman Percobaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/531/F/Ft.1/5/2001
Tentang S.E.M.A. Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Serentak Dengan Permohonan Grasi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/25/F/Ft.1/1/2004
Tentang Kegiatan Pra Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Hasil Penyidikan Kejaksaan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/125/F/Ft.2.1/2/2004
Tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi ke KPK
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/203/F/F.2.1/3/2004
Tentang Penerapan Pasal 116 Ayat (3) dan (4) jo Pasal 65 KUHAP
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/252/F/Fu.1/4/2004
Tentang Data Pembayaran Uang Pengganti dan Eksekusi Barang Rampasan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/341/F/Ft.2/6/2004
Tentang Penanganan Terhadap Perkara-Perkara Tindak Pidana Perikanan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/693/F/F.2.1/12/2004
Tentang Melaporkan Tindakan Penyidikan  Gubernur, Bupati, Walikota dan Anggota MPR DPR, DPRD  Kepada Presiden RI dan Mendagri
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/288/F/Ft.2.1/8/2004
Tentang Permohonan Ijin Presiden Untuk Melakukan Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Daerah
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/109/F/F.3/Ft/1/2005
Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan
[Download Peratruan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B/330/F/Fd.1/5/2005
Tentang Persetujuan Untuk Melakukan Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota DPRD Provinsi
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/86/F/Fd.2.1/5/2005
Tentang Persetujuan Tertulis Dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penahanan Anggota Legislatif Pusat dan Daerah, Serta Pejabat Eks
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/163/F/Fd.1/3/2005
Tentang Permintaan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Tindakan Penyelidikan dan Penyidikan
[Download Peraturan]

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R/779/F/Fjp/Ft/10/2005
Tentang Eksekusi Uang Pengganti
[Download Peraturan]

Instruksi Jaksa Agung

Instruksi Jaksa Agung Nomor 7/JA/3/1989 & Nomor 11/1989
Tentang Pelaksanaan Pemanggilan Pemeriksaan, Penagkapan Penahanan Pejabat Pegawai Pemerintah Wilayah Daerah Dalam Jajaran DEPA
[Download Peraturan]

Instruksi Jaksa Agung Nomor 5/JA/6/1994
Tentang  Penerimaan Penyelesaian Hasil Penyidikan
[Download Peraturan]

Instruksi Jaksa Agung Nomor 4/JA/3/1994
Tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum
[Download Peraturan]

sumber : http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan-terkait/kejaksaan-agung/

Indeksi Persepsi Negara Hukum Indonesia Rendah

Indonesia belum lulus sebagai negara hukum.

Indeksi Persepsi Negara Hukum Indonesia Rendah

Acara peluncuran Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 di Jakarta, Jum’at 31 Mei 2013 (Foto; SGP)

Untuk pertama kalinya, Indonesia Legal Rountable (ILR) mengeluarkan Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012. Indeks persepsi ini meniru Rule of Law Index yang biasa diterbitkan di tingkat dunia. Dengan menggunakan lima ukuran, ternyata masyarakat memandang potret negara hukum Indonesia masih rendah.

Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 diluncurkan di Jakarta, Jum’at (31/5) sore. Kajian ini dilakukan untuk melihat apakah penegakan hukum di mata masyarakat baik atau buruk. Hasilnya, dengan menggunakan skala 1-10, indeks penegakan hukum di Indonesia hanya mencapai 4,53. “Angka ini tidak terlalu menggembirakan,” kata Todung Mulya Lubis, Direktur Eksekutif ILR.

Dengan melakukan survei terhadap 1.220 orang di seluruh Indonesia, ILR menanyakan pandangan masyarakat mengenai lima poin prinsip negara hukum. Lima prinsip dimaksud adalah pemerintah berdasarkan hukum; independensi kekuasaan kehakiman; penghormatan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia; akses terhadap keadilan; dan peraturan yang terbuka dan jelas.

Dari poin di masing-masing indikator, skor indeks terendah (1,38) adalah pada persepsi mengenai keikutsertaan publik dalam pembuatan peraturan. Artinya, masyarakat merasa tak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Poin ini ikut menyumbang rendahnya indeks peraturan yang terbuka dan jelas. Sebaliknya, poin kejelasan materi peraturan dalam indikator yang sama mendapatkan skor indeks tertinggi (6,63), disusul kebebasan beragama dan berkeyakinan (6,54), dan perlakuan yang tidak diskriminatif (6,08).

Rendahnya Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 mengejutkan Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin. Dengan skor 4,53, kata Saifuddin, Indonesia ‘belum lulus sebagai negara hukum’. “Itu mengejutkan,”ujarnya.

Mengejutkan karena sejak reformasi sudah banyak regulasi dan institusi penegakan hukum yang dibangun dan diperkuat. Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan pengawasannya, misalnya, sudah ada Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dalam penegakan hukum sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh, menyoroti persepsi publik mengenai independensi kekuasaan kehakiman. Pelaksanaan independensi kekuasaan kehakiman memang belum sepenuhnya berhasil. Indikasinya antara lain terlihat dari rendahnya keinginan masyarakat membawa kasusnya ke pengadilan. Ia juga menyoroti gap antara persepsi masyarakat dengan teks yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil kajian ILR menunjukkan masyarakat melihat tingkat kesejahteraan hakim sudah memadai. Tetapi masyarakat juga melihat proses rekrutmen hakim masih belum bersih. Demikian pula dalam akses terhadap keadilan. Masyarakat melihat negara belum sepenuhnya mampu menyediakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, meskipun regulasi mengenai bantuan hukum semacam itu sudah memadai.

Todung berharap Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia bisa dijalankan setiap tahun, dengan memperluas indikator-indikator dan metode. Sehingga hasilnya lebih komprehensif.

Hasil kajian ILR tak jauh berbeda dari survei penegakan hukum yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada April lalu. Survei LSI menunjukkan 56 persen responden menyatakan tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas. Ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat sungguh mengkhawatirkan.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51a9dd1bd8020/indeksi-persepsi-negara-hukum-indonesia-rendah

Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 : Pemanggilan Notaris untuk Proses Peradilan Tidak Perlu Persetujuan Majelis Pengawas Daerah

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris yang dimohonkan oleh Kant Kamal, Selasa (28/5).

Setelah membaca permohonan Pemohon, mendengar keterangan Pemohon, mendengar dan membaca keterangan Pemerintah, membaca keterangan DPR, memeriksa bukti-bukti Pemohon, dan membaca kesimpulan Pemohon, Mahkamah menyatakan pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.

Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945. Karena frasa tersebut dinyatakan bertentangan, pada poin selanjutnya Mahkamah menyatakan frasa yang sama juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa ‘dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah’ dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Menyatakan frasa ‘dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah’ dalamPasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Akil membacakan amar putusan Mahkamah yang dihasilkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) selagi Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris secara lengkap.

Pasal 66

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan

 

Frasa yang dibatalkan oleh Mahkamah itu sebelumnya dianggap oleh Pemohon  bertentangan dengan prinsip “persamaan kedudukan di dalam hukum” bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali notaris, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah pun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Hamdan Zoelva menyatakan proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengambil dokumen-dokumen dalam penyimpanan notaris dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dibuatnya yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah merupakan kelompok pengaturan yang seharusnya tidak mengandung perlakuan berbeda yang bertentangan dengan prinsip equal protection sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Masih dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat perlakuan yang berbeda terhadap jabatan notaris sudah diatur dan diberikan perlindungan dalam Kode Etik Notaris. Sedangkan, lanjut Hamdan, notaris selaku warga negara dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Oleh karena itu, keharusan persetujuan Majelis Pengawas Daerah bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Dengan cara demikian akan terhindarkan pula adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak, justice delayed justice denied,” tukas Hamdan

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8517#.UaWaEdiTW8A

download putusan (klik link sebelah) : https://docs.google.com/gview?url=http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_49%20PUU%202012%20-%20jabatan%20notaris%20-%20%20telah%20ucap%2028%20Mei%202013.pdf&chrome=true

Wujudkan peradilan bersih, KY gandeng LPSK dan Ombudsman

Demi mewujudkan peradilan bersih, Komisi Yudisial (KY) meneken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman. Bentuk kerjasama tersebut yaitu di bidang pengawasan hakim, pelayanan publik, serta perlindungan saksi dan korban.

“Penandatanganan ini dimaksudkan untuk tujuan memperluas dan mengembangkan kerjasama antara KY dengan LPSK dan Ombudsman dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim demi terwujudnya peradilan bersih,” ujar Ketua KY Eman Suparman dalam sambutannya di Gedung KY, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Eman menambahkan, ruang lingkup dari kerjasama itu meliputi pertukaran informasi dan data penanganan kasus yang mendukung kewenangan masing-masing lembaga. Selain itu, MoU juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien, serta perlindungan kepada pelapor, saksi dan korban.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris mengatakan, ruang lingkup lain dari kerjasama itu, yakni kajian atau penelitian dalam rangka publikasi, membangun diskursus publik dan penerapan hasil kajian atau penelitian.

“Kerjasama ini juga diperuntukkan untuk pertukaran narasumber publik serta penerapan hasil kajian penelitian,” kata Abdul Haris.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana mengatakan, jangka waktu berlakunya masing-masing MoU ini lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan masing-masing lembaga.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/wujudkan-peradilan-bersih-ky-gandeng-lpsk-dan-ombudsman.html