AJI: usut pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis

Bandarlampung (ANTARA News) – Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengecam berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih terus terjadi di Indonesia dan mendesak pihak berwenang segera mengusut pelakunya untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Menurut Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi, dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni G, dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima di Bandarlampung, Kamis, menyebutkan sejak Januari hingga Mei, telah terjadi sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Kekerasan terhadap jurnalis itu, menurut Eko, masih terus berulang karena negara juga terus melakukan praktik impunitas terhadap para pelakunya.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada Selasa (29/5).

Puluhan oknum prajurit TNI Angkatan Laut di Padang, Sumatera Barat memukuli dan merampas paksa kamera, kaset video, dan memori kamera jurnalis di kawasan Bukitlampu, Kelurahan Sungai Baremas, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Selasa.

Aksi kekerasan itu melukai tujuh jurnalis, yaitu Budi Sunandar (jurnalis Global TV), Sy Ridwan (fotografer Padang Ekspres), Jamaldi (jurnalis Favorit Televisi), Andora Khew (jurnalis SCTV), Julian (jurnalis Trans 7), Afriandi jurnalis Metro TV), dan Deden (jurnalis Trans TV).

Para pelaku yang oknum TNI AL itu, juga merusak dan merampas peralatan kerja para jurnalis dimaksud yang sedang melakukan tugas liputan berkaitan penertiban lokasi yang ditengarai tempat mesum di sana.

Diduga, tempat mesum itu selama ini beroperasi dengan “dibekingi” oknum TNI AL di daerah itu.

Pada Selasa, juga terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Jurnalis Harian Kompas, Reny Sri Ayu, dan jurnalis Harian Mercusuar, Moechtar Mahyuddin, saat meliput antrean warga di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Bungku.

Keduanya dikeroyok sejumlah orang yang diduga ikut antre untuk membeli bahan bakar minyak dengan jerigen.

Sebelumnya, pada Senin (28/5), terjadi perampasan kamera jurnalis Batam TV, Bagong Sastra Negara yang meliput kelangkaan bahan bakar minyak di Kota Batam.

Perampasan kamera oleh seseorang berpakaian berseragam mirip tentara itu, terjadi di SPBU Simpang Tobing, Kota Batam.

Pada Rabu (23/5) lalu, jurnalis Harian Bongkar di Lampung, Darwis Yusuf (52), diduga telah dibacok oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, Kadarsyah.

Pembacokan itu, diduga terkait pemberitaan Harian Bongkar mengenai dugaan penipuan proyek dan penyalahgunaan anggaran pembuatan kolam senilai Rp3,4 miliar yang terletak di lahan warga di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Bahu Darwis mengalami luka dan mendapatkan 23 jahitan.

Kini, Kadarsyah telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, namun tidak ditahan.

Kekerasan Terus Terjadi

Menurut AJI Indonesia, kasus-kasus itu melengkapi deretan panjang tindak kekerasan terhadap jurnalis yang masih saja terjadi di negeri ini.

AJI Indonesia mencatat, sejak Januari hingga Mei 2012 telah terjadi sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Para pelakunya, menurut Eko Maryadi, meliputi oknum polisi (lima kasus), anggota dewan perwakilan rakyat daerah (tiga kasus), pegawai negeri sipil pemerintah daerah (tiga kasus), oknum TNI (dua kasus), organisasi kemasyakatan (dua kasus), organisasi kemahasiswaan (satu kasus), massa/warga (dua kasus), petugas keamanan perusahaan (satu kasus), dan pelaku merupakan orang tidak dikenal (satu kasus).

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis selalu berulang, karena negara melalui aparat penegak hukumnya terus melakukan praktik impunitas yang membuat para pelaku tidak tersentuh hukum. Akibatnya, tidak ada efek jera. Semakin lama, orang menjadi semakin abai bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi,” kata Aryo Wisanggeni G, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia.

Praktik impunitas terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang kini terjadi, menurut dia, merupakan kelanjutan praktik impunitas dalam delapan kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi sejak 1996.

Delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan itu, adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), dan Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003).

Kemudian, Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nanggroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matrais Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010), dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

“Jika kasus pembunuhan jurnalis saja diabaikan, apalagi kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya. Jurnalis yang bekerja di bawah ancaman kekerasan akan takut memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Itu berarti mengancam hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi merugikan publik dan setiap warga negara,” kata Aryo lagi.

Karena itu, AJI Indonesia mendesak aparat penegak hukum, baik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia maupun Tentara Nasional Indonesia, untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum, kata dia pula.

Menurut inforasi, sebanyak 11 oknum marinir yang diduga melakukan tindak kekerasan telah ditahan dan diproses oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, menyusul aksi aksi para wartawan setempat ke DPRD Sumbar, Rabu siang.

Di Lampung, PWI setempat juga telah melaporkan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi diduga dilakukan oknum aparat kepolisian dan marinir, berakibat tindak kekerasan dialami jurnalis dari Bandarlampungnews.com di Kabupaten Pesawaran.

PWI dan AJI Bandarlampung juga telah mendesak pihak kepolisian segera mengusut dan memproses hukum pejabat yang diduga melakukan tindak kekerasan, bahkan sampai melukai jurnalis berkaitan dengan tugas jurnalistik yang dilaksanakan para wartawan di daerahnya itu.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/313406/aji-usut-pelaku-tindak-kekerasan-terhadap-jurnalis

Sengketa Trisakti, MA Tolak PK Rektor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rektor Universitas Trisakti Prof DR Thoby Mutis. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir info perkara dalam website MA, Selasa.

Perkara dengan nomer register 575 PK/PDT/2011 ini diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung I Made Tara, Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff dan Hakim Agung Atja Sondjaja pada 13 Januari 2012 yang lalu.

Dengan ditolaknya PK ini, MA tetap pada putusan kasasinya yang memutuskan bahwa pengelolaan Universitas Trisakti dikembalikan kepada Yayasan.

Seperti diketahui, sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili oleh Thoby Mutis Cs dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.

Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor dan mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan.

Thoby pun terpilih lagi kala itu, namun Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimenangkan oleh pihak Thoby Mutis.

Pihak Yayasan mengajukan banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti, yakni dengan memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.

Terkait putusan Pengadilan Tinggi ini, pihak Thoby Mutis mengajukan kasasi ke MA dan diputuskan bahwa Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/05/15/m41y7m-sengketa-trisakti-ma-tolak-pk-rektor

Busyro: Koruptor Sekarang Lembut, Dingin dan Tenang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan korupsi saat ini sudah merata karena terjadi dari Sabang sampai Merauke. Korupsi di daerah itu pun berhubungan dengan korupsi di pusat.

Korupsi itu berlangsung dengan rapi, sistematis, dan melibatkan sebuah jaringan yang saling terhubung. Yang tak kalah menarik, sejumlah orang tersangka kasus korupsi yang diperiksa KPK justru bersikap tenang kendati penyidik telah mengantongi bukti keterlibatannya.

“Saya berani mengatakan, pelaku-pelaku korupsi sekarang itu smooth (lembut), cool (dingin), tenang, dan kalau dalam bahasa agama saya itu disebut khusyu. Beberapa (tersangka) yang kami lihat ketika diperiksa di kantor melalui monitor, itu ada yang tenang saja. Ini aneh sekali, bisa tenang sekali,” kata Busyro saat mnjadi pembicara dalam bedah buku ‘Negeri Mafia Republik Koruptor’ karya anggota DPR Benny K Harman di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta, Jumat (25/5/2012) malam.

Busyro mengaku bingung gejala apa yang terjadi terhadap para pelaku korupsi tersebut. “Entah ini gejala kejiwaan seperti apa, saya enggak tahu,” tutur pimpinan KPK bidang pencegahan itu.

Menurut Busyro, gejala korupsi itu menjadi rekomendasi bagi KPK dalam menangani kasus korupsi ke depan

sumber : http://www.tribunnews.com/2012/05/25/busyro-koruptor-sekarang-lembut-dingin-dan-tenang

Inilah Tiga Pendapat MA yang Dijadikan Dasar Grasi Corby

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebut tiga alasan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.

“Sebelum memberikan grasi itu, Presiden memang meminta pendapat MA, lalu kami memberikan tiga pendapat, ternyata pendapat itu menjadi dasar dari pertimbangan Presiden untuk grasi itu,” katanya di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat.

Dalam dialog hukum bertajuk “Kajian Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum” yang digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya, orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972 itu menegaskan bahwa pertimbangan MA itu diberikan Ketua MA yang lama.

“Masalah grasi itu merupakan hak konstitusional Presiden sesuai dengan UUD 1945, tapi mekanismenya memang dilakukan dengan meminta pendapat MA dan Kemenkumham. Pendapat MA itu disampaikan pada tanggal 22 Juli 2011, sedangkan saya menjabat Ketua MA terhitung mulai 1 Maret 2012,” katanya.

Menurut dia, tiga pendapat Ketua MA saat itu adalah Corby mengalami depresi berat sehingga perlu didampingi psikiater, Corby hingga kini masih merasa tidak bersalah karena narkotika yang ditemukan adalah disisipkan orang yang tak dikenal, dan polisi Australia tidak memiliki cacat Corby terkait dengan narkoba.

“Bahkan, polisi Australia memberikan jaminan bahwa Corby bukan pengguna maupun pengedar narkotika sebab dia merupakan mahasiswa kecantikan. Jadi, tiga pendapat itulah yang disampaikan MA kepada Presiden,” kata mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu.

Atas dasar pertimbangan itu pula, lanjut dia, Presiden akhirnya memberikan grasi bagi Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun. “Masalahnya, alasan kemanusiaan itu menjadi polemik dari kacamata politik,” katanya.

Apalagi, pemberian grasi itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membatasi pemberian remisi untuk narapidana korupsi dan narkotika sehingga polemik secara politik memanfaatkan “titik sentral” itu.

“Yang jelas, pertimbangan itu tidak politis, tetapi kemanusiaan ansich. Lebih dari itu, Presiden juga dijamin UUD 1945 untuk memberikan grasi, abolisi, dan amnesti. Kalau abolisi dan amnesti memang politis,” katanya.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/12/05/25/m4ktn5-inilah-tiga-pendapat-ma-yang-dijadikan-dasar-grasi-corby

Duh! Ketua MA Belum Tahu Isi Pertimbangan Grasi Corby

Jakarta Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara menuai kritik. Berdasarkan UUD 1945, grasi Corby diberikan setelah mendapat masukan dari Mahkamah Agung (MA). Lalu apa kata MA?

Saya cari ini belum ketemu. Penetapan Presiden baru tiba dan saya baru tahu kalau itu unsur kemanusiaan,” kata Ketua MA, Hatta Ali saat menggelar jumpa pers di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Hatta berdalih jika pertimbangan tersebut diberikan saat dirinya belum menjabat Ketua MA. “Belum jaman saya saat itu. Tapi nggak ada bedanya, jaman saya apa dahulu,” ujar mantan Ketua Muda Pengawasan ini.

“Grasi itu adalah hak konstitusional Presiden. Sebelum presiden membuat grasi harus mendengarkan pendapat MA dan Kementerian Hukum. Tapi pendapat bisa didengarkan, bisa tidak. UU pun menentukan yang diancam hukuman mati, seumur hidup dan dua puluh tahun bisa grasi. Kebetulan Corby diputus 20 tahun kemudian mengajukan grasi. Putusan Presiden menurunkan 15 tahun unsur kemanusiaan. Tidak ada unsur politik. Kalau ada unsur politik saya nggak melihat kesana,” kata Hatta.

Hak Presiden ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 yang berbunyi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Apakah anda setuju,?” tanya wartawan.

Ya saya nggak tahu, yang jelas seperti itu. Tetapi kita memberikan pendapat, memberikan pertimbangan,” jawab Hatta diplomatis

sumber : http://news.detik.com/read/2012/05/23/162452/1923001/10/duh-ketua-ma-belum-tahu-isi-pertimbangan-grasi-corby?nd992203605

MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan

Jakarta Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Proses ini sesuai pasal 14 UUD 1945.

“Pertimbangan grasi Corby telah diproses sejak 2010 lalu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur menirukan perkataan Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan, Rabu (26/5/2012).

MA menerima permohonan grasi yang diajukan Corby dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam berkas tersebut dicantumkan alasan grasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Lalu MA membentuk majelis hakim dan memutuskan grasi dikembalikan kepada putusan semula yaitu 15 tahun. Alasan dikabulkanya permohonan grasi yaitu Corby di LP sering sakit-sakitan. Alasan kemanusiaan,” ujar Ridwan.

Lantas pertimbangan MA ini dikirim ke Presiden SBY untuk dijadikan pertimbangan pemberian grasi. “Pertimbangan menjadi 15 tahun itu sesuai putusan sebelumnya,” ungkap Ridwan.

Seperti diketahui Presiden SBY akhirnya menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/05/23/195024/1923202/10/ma-setujui-grasi-karena-corby-sering-sakit-sakitan?9911012

Australia Persulit Ekstradisi Adrian Kiki

INILAH.COM, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Australia mempersulit untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki Ariawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini telah menjadi warga negara Australia.

Padahal pemerintah Indonesia telah berbuat baik memberikan grasi terhadap terpidana 20 tahun penjara WNA Australia Schapelle Corby yang disetujui oleh Presiden SBY.

”Ya kita istilahnya prihatin lah ya dengan pemerintah Australia itu kita sudah banyak berbuat baik lah, artinya kita melaksanakan aturan-aturan yang ada termasuk azas kemanusiaan itu,“ ungkap Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (23/5/2012).

Darmono mengatakan pemerintah Indonesia berusaha mengikuti peraturan hukum negara Australia untuk bisa mengekstradisi Adrian Kiki, namun pihaknya mengaku dipersulit.

”Pemerintah Australia kan dengan alasan sistem hukum yang ada di sana, sehingga semacam dipersulit gitu lho. Dan kita istilahnya berusaha secara maksimal lah menyikapi terhadap apa yang bisa kita lakukan,“ ucapnya

Sehingga, langkah diplomatis seperti barter atau timbal balik pemberian grasi Corby dengan Ekstradisi Adrian Kiki, kata Darmono tidak mungkin dilakukan.

”Istilahnya tidak mungkin timbal balik karena sistem hukumnya kan semuanya secara formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku memang seperti itu. kita hanya mengharapkan aja, apa yang mungkin bisa dilakukan dengan mudah ya jangan dipersulit, itu saja,“ katanya.

Darmono melanjutkan, putusan dikabulkannya keberatan ekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia pada pengadilan federal Australia bukanlah finalisasi. Pemerintah mengupayakan langkah hukum terakhir agar Adrian Kiki bisa dibawa kembali pulang.

”Itu kan upaya hukum yang terakhir, harapan kita ini sudah final dan tentunya putusan bandingnya nanti akan bisa memenangkan pemerintah Australia, sehingga putusan tentang ini akan bisa diekstradisi,“ ucapnya.

Darmono juga menambahkan, Presiden SBY memiliki wewenang untuk menyetujui pemberian grasi terhadap Corby WNA Australia yang terbukti kepemilikan narkoba. ”Wewenang grasi kan sudah wewenang Presiden. tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri, sehingga mengabulkan (grasi),“ ujarnya.

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1864243/australia-persulit-ekstradisi-adrian-kiki

MPR: Pemberian Grasi Corby Sangat Tidak Wajar

JAKARTA – Secara legal formal tidak ada yang dilanggar dalam pemberian grasi kepada terpidana narkoba, Corby. Presiden berhak memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Namun menurut wakil ketua MPR, Hajriyanto Tohari, pemberian grasi tersebut sangatlah tidak wajar.

“Berdasarkan UUD 1945, memang MA bertugas untuk memberikan pertimbangan hukum kepada presiden terkait pemberian Grasi. Tetapi Pemberian grasi itu tetap saja merupakan ironi yang paling ironis di tahun 2012 ini,” tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (24/05/2012).

Dia menilai, MA memberikan pertimbangan tersebut hanya berdasarkan aspek hukum secara tekstual, tanpa memperhatikan faktor kontekstual dari permasalahan tersebut.
Menurut Hajriyanto, keputusan yang dikeluarkan oleh presiden tersebut sangat bertentangan dengan upaya dari segenap elemen bangsa untuk memberantas narkoba.

“Pemberian grasi itu sungguh sangat bertentangan secara diametral dengan semangat perang melawan narkoba yang sekarang sedang digalakkan sendiri oleh pemerintah,” lanjutnya.

Meskipun MA memberikan pertimbangan sedemikian rupa, namun menurut Hajriyanto hal tersebut tidak serta merta melegalkan keputusan presiden. Hal ini dikarenakan keputusan untuk memberikan grasi tersebut merupakan sepenuhnya kewenangan presiden.

“Harusnya presiden tidak begitu saja mengikuti pertimbangan hukum dari MA. Pertimbangan MA itu tidak harus serta merta diikuti. Keputusan tetap ada di tangan presiden. Presiden mestinya meletakkan pertimbangan dalam konteksnya, yaitu konteks perang melawan narkoba,” tegas Hajriyanto.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa narkoba merupakan salah satu dari tiga musuh besar bangsa.

“Kita sedang perang melawan tiga musuh besar. Narkoba, korupsi, dan terorisme. Dan mestinya terhadap ketiga musuh ini jangan ada kelembutan atau kelemahan sikap,” pungkasnya.

sumber : http://news.okezone.com/read/2012/05/24/340/635209/mpr-pemberian-grasi-corby-sangat-tidak-wajar

Grasi Corby, Pemerintah tak Takut Disebut Negara Surga Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tidak takut disebut negara surga narkoba pasca pemberian grasi kepada Corby, terpidana yang membawa 4,2 kg ganja ke tanah air. Terlebih lagi keputusan tersebut tidak diberikan secara mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

“Dalam mengambil keputusan ini, Bapak Presiden membutuhkan waktu yang sangat lama. Saya tidak tahu persis tetapi yang sering saya ikuti bahwa ini sering dibahas, dipertimbangkan,” kata Staf khusus presiden bidang hubungan internasional, Teuku Faizasyah, Rabu (23/5).

Pada masa-masa itulah diambil kesimpulan aspek kemanusiaan harus menjadi pertimbangan sebelum pemberian grasi terhadap perempuan asal Australia tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi pun menolak jika pemberian grasi ini sama artinya dengan memberikan toleransi atas kasus narkoba. Meski salah satu alasannya pemberian grasi tersebut karena Corby ‘hanya’ membawa ganja ke tanah air. “Oh tidak, tidak (menolerir kasus narkoba),” katanya.

Ia mengatakan keputusan memberikan grasi pada Corby berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan menteri-menteri terkait. “Saya sudah bilang itu (ganja) itu salah satu pertimbangan,” katanya.

Sudi juga kembali menegaskan keputusan ini tidak serta merta membuat warga negara indonesia yang ditahan di Australia mendapatkan perlakuan serupa meski harapan itu tetap ada. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilihat secara matematis.

“Warga kita juga sudah banyak yang mendapat pengampunan, tentu sejauh itu wajar dan patut sesuai dengan pertimbangan,” katanya.

Schapelle Leigh Corby adalah perempuan asal Australia yang divonis 20 tahun penjara karena membawa ganja seberat 4,2 kilogram ke Bali. Ia telah menjalani masa tahanan selama 7 tahun dan beberapa kali mendapatkan remisi. Puncaknya, pada tahun ini, ia mendapatkan grasi selama lima tahun. Padahal sebelumnya permohonan grasi serupa sempat ditolak oleh pemerintah Indonesia.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/05/23/m4gx6v-grasi-corby-pemerintah-tak-takut-disebut-negara-surga-narkoba

MA yang Usulkan Potongan Hukuman untuk Corby

JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dalam pertimbangannya itu, MA mengusulkan agar hukuman pidana Corby dikurangi lima tahun atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumya.

Salah satu pertimbangan MA adalah alasan kemanusiaan. Corby, menurut data di LP Kerobokan, Bali, yang diterima MA, sering sakit-sakitan selama di penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu (23/5/2012) malam mengungkapkan, pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby sudah diproses sejak 2010. MA menerima permohonan grasi Corby dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berkas itu lalu sampai di Direktorat Pidana MA. Ketua MA lalu membuat majelis hakim untuk menangani hal tersebut dan keluarlah pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby.

Sesuai ketentuan UUD 1945, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden. Namun, untuk melaksanakan hak tersebut, Presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012, Corby mendapat pengurangan hukuman selama lima tahun. Artinya, hukuman Corby menjadi 15 tahun.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. MA membatalkan keputusan PT Denpasar yang menghukum Corby 15 tahun penjara, dan mengembalikan putusan untuk Corby sesuai putusan PN Denpasar, yaitu 20 tahun.

Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula tak mengindahkannya.

Dalam memberikan pertimbangan, Hatta tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya. Pertimbangan yang diberikan MA semata-mata murni pertimbangan hukum.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/05/23/23273012/MA.yang.Usulkan.Potongan.Hukuman.untuk.Corby

Dinilai Sangat Ganjil, Pemberian Grasi 5 Tahun untuk Corby

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemberian grasi lima tahun kepada Schapelle Corby, terpidana kasus narkoba warga negara Australia, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dianggap sangatlah ganjil. Keganjilan itu, menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa, karena grasi diberikan kepada terpidana kasus narkoba di saat negara ini bersemangat menumpas penyalahgunaan narkoba

“Jadi, saya melihatnya ganjil. Soalnya, negara ini sedang giat-giatnya menumpas musuh bersama bernama narkoba, tetapi presiden justru memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Padahal, narkoba sangat merusak generasi bangsa,” kata Khofifah kepada Republika seusai acara Koordinasi Pencegahan Terorisme dan Pembentukan Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (24/5).

Ia mengaku belum tahu alasan apa sehingga presiden harus memberikan grasi kepada Corby, terpidana kasus narkoba warga negara asing di LP Bali. Ia menganalisis kalau pertimbangan presiden akan adanya penukaran tahanan atau kasus di negara-negara asing, justru hal ini tidak tepat dengan memberikan grasi semacam itu. “Banyak upaya-upaya diplomasi lain yang lebih elegan,” katanya.

Keganjilan lain, ia mengungkapkan justru terpidana Corby sendiri, sepanjang pengetahuannya, belum mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun termasuk keringanan hukuman, namun justru pemerintah kita memberikan langsung grasi kepadanya selama lima tahun. “Grasi lima tahun itu, sesuatu yang hebat, bukan waktu yang pendek,” ujarnya.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/05/24/m4ittq-dinilai-sangat-ganjil-pemberian-grasi-5-tahun-untuk-corby

LBH Buddhis Indonesia Juga Tolak Lady Gaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tentangan dari berbagai pihak terus mengalir pada rencana konser Lady Gaga. Jika sebelumnya umat Islam yang menentang, kali ini tekad menolak datang dari umat beragama lainnya.

“Berdasarkan masukan-masukan umat Buddha anggota LBH Buddhis Indonesia dan memperhatikan pemberitaaan media massa, dengan ini menyatakan LBH Buddhis Indonesia menolak digelarnya konser Lady Gaga di Indonesia,” ujar Ketua LBH Buddhis Indonesia Pusat Budiman, Rabu (23/5).

Upaya memblokir itu diseriusi dengan menyampaikan surat tertulis pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Alasannya, sebut Budiman, surat itu sebagai alat hukum yang bisa membuat aparat lebih mempertimbangkan rasa keberatan umat beragama.

Di sisi lain, Budiman beserta aktivis agama Buddha lainnya mengimbau melalui rumah-rumah ibadahnya maupun perkumpulan kaum muda Buddha agar tak menonton konser Lady Gaga.

Dampaknya akan mempengaruhi kondisi psikologis anak muda yang masih mudah meniru. Maka kita mengimbau juga umat Buddha agar menggunakan uangnya untuk membantu sesama bangsa dan kesetiakawanan sosial,” tegas Budiman.

Lembaga pimpinannya memang tak langsung mengatur kaidah norma. Namun, dasarnya melindungi umat Buddha secara hukum. Sehingga dia menilik pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan adanya promotor pertunjukan memperbolehkan pembelian tiket untuk pelajar dengan mencicil setengah harga. Budiman pun menilainya sebagai upaya demoralisasi anak bangsa yang menjerumuskan anak pada budaya hedonis.

Negara Indonesia, sebut Budiman, adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa. Sehingga aparat penegak hukumnya pun selayaknya tahu ketentuan hukum yang berlaku jika mayoritas suara masyarakat tak menginginkan sebuah pelaksanaan acara yang dinilai merugikan.

“Jika aparat hukum mengacuhkan suara rakyat, amanah dari rakyat untuk pemerintah tak dilaksanakan dengan baik,”sebut Budiman.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/05/23/m4gvwu-lbh-buddhis-indonesia-juga-tolak-lady-gaga

berita lainnya :

http://news.detik.com/read/2012/05/23/103228/1922527/10/konser-lady-gaga-juga-ditolak-lbh-buddhis?nd992203605

http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1863988/umat-buddha-indonesia-tolak-konser-lady-gaga

http://www.islamedia.web.id/2012/05/tak-sesuai-fitrah-manusia-lbh-buddhis.html

http://musik.kapanlagi.com/berita/komunitas-buddha-tolak-konser-lady-gaga.html

http://id.omg.yahoo.com/news/komunitas-buddha-tolak-konser-lady-gaga-081300186.html

http://www.poskotanews.com/2012/05/23/rhoma-lady-gaga-sebut-dirinya-setan/

http://liputan6.info/konser-lady-gaga-juga-ditolak-lbh-buddhis/

http://www.suaranews.com/2012/05/penolakan-lady-gaga-semakin-meluas.html

Mental Korupsi Sudah Merata

Jakarta, Kompas – Perampokan uang negara oleh birokrat pemerintah lewat manipulasi perjalanan dinas mencerminkan meratanya mental korupsi di lingkungan birokrasi. Untuk menanggulanginya, diperlukan pemimpin yang bersih dan jujur serta perombakan radikal di birokrasi sehingga menciptakan pemerintahan yang baik.

Penilaian itu dikemukakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat secara terpisah di Jakarta, Selasa (15/5).

Penilaian ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada indikasi perampokan uang rakyat yang merata di semua instansi pemerintah lewat perjalanan dinas. Ditemukan penyelewengan sebesar 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun (Kompas, 14/5).

Menurut Ahmad Syafii Maarif, praktik penyelewengan biaya perjalanan dinas di lingkungan birokrasi pemerintah memang sudah lama menggejala. Melihat temuan BPK, mungkin saja perilaku korup tersebut kian parah belakangan ini. Semua itu menggambarkan mental korupsi sudah merata di hampir semua lini pemerintahan.

Birokrasi pemerintah itu ditentukan pemimpinnya, seperti menteri, gubernur, wali kota, dan bupati. Jika banyak pemimpin birokrasi itu ternyata sekarang korupsi, dan sebagian sudah masuk proses hukum, tentu aparat di bawahnya punya kemungkinan korupsi juga.

”Korupsi birokrasi sekarang itu mencerminkan perilaku elite yang korup. Kepala-kepala birokrasi itu sarat masalah. Susah mencari orang baik di lingkungan birokrasi,” katanya.

Untuk menanggulanginya, perlu perombakan birokrasi besar-besaran. Masyarakat harus mencari pemimpin nasional sampai daerah yang sungguh bersih, jujur, dan mau bekerja memperbaiki keadaan. Itu bisa dilakukan lewat Pemilihan Umum 2014 nanti.

”Sementara ini, kita jangan berhenti menyuarakan protes atas penyelewengan dan korupsi di pemerintahan. Lakukan apa yang bisa kita lakukan sesuai kemampuan masing-masing. Jangan didiamkan,” katanya.

Komaruddin Hidayat menilai, temuan BPK itu semakin memperkuat kenyataan bahwa pemerintah gagal memberantas korupsi. Apalagi banyak kepala daerah dan politisi di legislatif yang diajukan partai politik ternyata terjerat kasus korupsi. Akibatnya, uang rakyat dirampok dan masa depan bangsa dihambat oleh praktik jahat korupsi dalam berbagai bentuk.

”Para pejabat dari partai politik cenderung mengembangkan budaya kerja yang bertentangan dengan sistem profesional. Menjelang pemilu, mereka sibuk cari dana untuk partai,” ujarnya.

Jika tak ada perombakan radikal di lingkungan birokrasi, kondisi ini akan terus bertahan. Salah satu cara perombakan adalah dengan memilih pemimpin yang benar-benar bersih, jujur, dapat dipercaya, dan berani mengubah keadaan.

”Kita jangan berhenti berteriak terhadap praktik korupsi. Saat ini hampir semua lini birokrasi dan partai politik terlibat korupsi sehingga masing-masing saling menyandera,” ungkap Komaruddin.

Pengawasan internal

Merebaknya aksi korupsi di semua instansi pemerintah ini menunjukkan fungsi pengawasan internal yang terjadi di setiap unit kerja birokrasi dan lembaga pemerintah lainnya tidak efektif. Buktinya, pemborosan, semisal melalui perjalanan dinas, dari dulu hingga kini terus berlangsung.

”Inspektorat jenderal selama ini sebenarnya tahu, tetapi anehnya, kok, tidak ada penertiban. Saya pernah melihat draf hasil pemeriksaan. Di situ ada temuan perjalanan dinas fiktif. Namun, saat hasil laporan pemeriksaan final, temuan itu tidak ada lagi,” kata salah seorang pejabat unit kerja eselon II di Jakarta yang enggan disebut namanya.

Harus dapat sanksi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana menegaskan, pengawasan internal dilakukan inspektorat jenderal. BPK ikut dalam pengawasan itu.

Idealnya, menurut Armida, setiap pemborosan yang terjadi harus mendapatkan sanksi. Di Bappenas, misalnya, jika ada pemborosan dalam perjalanan dinas, pelaku diminta mengembalikan uang ke kas negara.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, upaya efisiensi biaya birokrasi, seperti perjalanan dinas dan seminar di luar kota, dilakukan dengan memperketat aturan. Namun, penanganannya tidak mudah.

Eko mengemukakan, pengetatan perjalanan dinas, baik terkait frekuensi, jumlah staf dan pejabat yang turut serta, maupun lama perjalanan dinas, akan ditetapkan dalam keputusan presiden. Adapun masalah alokasi biaya perjalanan dinas akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Eko mengakui, ketika gaji pegawai negeri sipil rendah, salah satu penghasilan tambahan yang bisa diharapkan adalah perjalanan dinas. Sebab, ini relatif bisa dipertanggungjawabkan. Namun, melihat frekuensi dan jumlah orang yang berangkat, efektivitas menjadi nihil. Belum tentu pula perjalanan dinas itu diperlukan.

Kendati semua biaya perjalanan dinas kini harus dipertanggungjawabkan sesuai pengeluaran (at cost), bukan secara lump sum, penyimpangan tetap ada. Menurut Eko, ada saja boarding pass dan tiket pesawat yang dipalsukan. Bukti pembayaran hotel juga bisa direkayasa. Bahkan, tetap ada surat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dititipkan. Akibatnya, meski hanya satu orang yang ke luar kota, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang ada bisa 6-10 orang.

Upaya menegakkan hukum dan mengefisienkan anggaran negara ini, menurut Eko, tidak mudah. Sebab, ini adalah penyakit sistemik. Secara kultural, kebiasaan ini sudah diterima dari pejabat paling atas sampai paling bawah.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/05/16/02365912/Mental.Korupsi.Sudah.Merata.

Bappenas Ingatkan Pegawainya soal Perjalanan Dinas

JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk mencegah secara lebih dini terjadinya manipulasi perjalanan dinas dengan cara pemalsuan tiket dan kuitansi yang bisa menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas selalu mengingatkan para pejabat dan pegawainya untuk tidak berbuat.

Hal itu dilakukan dalam suatu pertemuan rutin yang diselenggarakan Bappenas. “Kami selalu mengingatkan kepada para eselon maupun pegawai Bappenas agar menghindari dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tak terpuji dalam perjalanan dinas seperti itu,” tandas Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Bappenas Slamet Seno Adjie, Sabtu (19/5/2012), di Jakarta.

Menurut Slamet, Bappenas juga sering mengundang Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bekerjasama meningkatkan akuntabilitas anggaran di Bappenas demi mencegah terjadinya penyalahgunaan perjalanan dinas.

Slamet menambahkan, sejauh ini kementeriannya patuh terhadap aturan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Buktinya, pada tahun anggaran 2011 dan dua tahun alu, kementeriannya mendapat penilaian audit BPK dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Itu artinya kami melaksanakan secara baik dan patuh pada aturan dalam pelaksanaan prinsip anggaran yang transparan dan akuntable,” jelasnya.

Slamet mengatakan, cara-cara yang tidak benar dalam perjalanan dinas sekarang ini sudah tidak saatnya lagi dilakukan para birokrat. “Hal itu memang sesuatu yang kecil (bentuk pemalsuan tiket perjalanan dinas), akan tetapi jelas mengganggu dan tak sejalan dengan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Slamet lagi.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/05/19/22220212/Bappenas.Ingatkan.Pegawainya.soal.Perjalanan.Dinas

Mengakali Hukum,Selamatkan Pemilik Rekening Gendut

Beberapaa hari yang baru  lalu ICW melaporkan,bahwa pihak kepolisian terkesan berupaya mengakali aturan hukum yang ada untuk menyelamatkan para pemilik rekening gendut  tersebut.Memang masalah rekening gendut itu yang dimiliki oleh tujuh belas perwira tinggi Polri tersebut sudah mulai berkembang sejak tahun lalu,akan tetapi sampai sekarang tidak diketahui bagaimana akhirnya.

Oleh sebab itulah maka ICW mengingatkan pihak-pihak terkait supaya secepatnya menuntaskan masalah rekening gendut itu,karena penolakannya terhadap keterbukaan informasi bisa bertentangan dengan undang-undang yang ada.Misalnya penolakan keterbukaan informasi dan pengentasan masalah rekening gendut milik 17 perwira Polri akan berlawanan dengan undang undang no.52 keterbukaan informasi.

Selain itu juga ketidak terbukaan tersebut akan berseberangan dengan aturan-aturan MA no.2 tahun 2011 tentang tata cara proses menyelesaikan sengketa informasi,akan tetapi pihak kepolisian senantiasa berkilah dengan berbagai alasan tertentu.Menurut Irjenpol Saud Usman Nasution,Kahumas Polri bahwa sebenarnya ke tujuh belas perwira Polri sebagai pemilik rekening gendut tersebut sudah diperiksa ,ujarnya.Tetapi hal sebagaimana yang dituduhkan ICW itu tidak diketenukan.

Begitu pula alasan ketidak diumumkannya kepada publik secara luas  seperti yang dikemukakan oleh Irjenpol Suud Usman Nasution,karena beberapa alasan sebagai berikut:

Pertama,Polri tidak menginformasikannya kepada masyarakat karena sesuai dengan pasal 18 undang-undang tahun 2008.Kedua,sesuai dengan undang-undang perbankan yang menjaga dan melindungi  kerahasiaan para nasabahnya,karenya kerahasiaan tersebut tidak boleh dibocorkan kepada pihak siapaun.Ketiga,memang hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaannya oleh Irwansum Polri,ujar Suud Usman Nasution kepada wartawan.Dan nomor rekening gendut yang disebutlan oleh ICW itu sudah lama di klarifikasikan kepada perwira Polri terkait,dan hasilnya tidak diketemukan sesuatu transaksi apapun yang mencurigakan.

Lalu bagaimana bisa terdapat undang-undang yang terkesan  saling  bertentangan satu demngan lainnya, dan membuka celah-celaha tertentu yang bisa saja di jadikan tameng un tuk berlindung.Dan siapapun bisa dengan relatif mudah mengakali aturan-aturan yang ada untuk kepentingan diri dan jujga kelompoknya masing-masing.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/05/20/mengakali-hukumselamatkan-pemilik-rekening-gendut/

Miranda Berharap Jadi Justice Collaborator

JAKARTA – Dodi Abdul Kadir, pengacara tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, mengatakan kliennya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum.

Guru besar Universitas Indonesia itu merasa telah membantu lembaga antikorupsi melakukan pengusutan. “Sejak lama sudah kooperatif, seharusnya Miranda sudah diklasifikasikan sebagai justice collaborator,” kata Dodi kepada Tempo kemarin.

Predikat justice collaborator ini diberikan KPK kepada terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang. Tersangka kasus yang sama, Angelina Sondakh, sebenarnya juga ditawari hal itu, tapi ia menolak.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam diskusi di kantor KPK, Rabu lalu, mengatakan pihaknya tidak menawari Miranda menjadi justice collaborator. Meski begitu, KPK mempersilakan bila Miranda ingin membantu penyidik mendapatkan predikat itu.

Menurut Bambang, baik tersangka maupun terdakwa yang menjadi saksi pelaku akan mendapat hadiah seperti keringanan tuntutan. Tetapi, bila sudah divonis, akan disamakan seperti Rosa yang diusulkan mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. “Tetapi semua itu bergantung pada keterangan yang diberikan,” ujarnya.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Dia diduga ikut terlibat menyuap anggota DPR periode 1999-2004 dengan cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang dimenangi Miranda. Puluhan politikus Senayan dan Nunun Nurbaetie telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dodi mengatakan Miranda telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi dalam kasusnya. Kliennya tidak mungkin mengungkapkan hal yang tidak diketahuinya. “Apakah akan disuruh mengarang, dengan mengatakan hal yang tidak diketahuinya?” ucapnya.

Menurut Dodi, kliennya juga sudah sangat kooperatif. Misalnya, tidak pernah mangkir dari panggilan, baik dalam penyidikan maupun persidangan. Miranda, kata dia, juga tak pernah mengelak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dodi mengungkapkan, kliennya bakal diperiksa lagi oleh KPK pada pekan depan. Namun ia mengaku belum tahu kepastian hari pemeriksaan guru besar ekonomi Universitas Indonesia itu. Dodi pun mengaku telah meminta Miranda tidak bepergian ke mana-mana untuk memastikan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan Miranda diperiksa pekan depan. “Mengenai keinginan menjadi justice collaborator, harus ada permintaan resmi dari Miranda,” kata Johan.

sumber : http://koran.tempo.co/konten/2012/05/19/274547/Miranda-Berharap-Jadi-Justice-Collaborator

Komnas HAM Siap Kritisi Pemerintah Di PBB

Sidang Tinjauan Periodik Universal (UPR) Dewan HAM PBB yang akan digelar mulai awal pekan depan di Jenewa, Swiss, mendapat perhatian besar dari berbagai lembaga, baik dalam ataupun luar negeri. Bahkan sejumlah LSM yang bergerak di bidang HAM mendesak agar negara anggota PBB mencecar pemerintah terkait pelaksanaan HAM di Indonesia. Begitu pula yang akan dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Elfansuri, mengatakan laporan pemerintah ke PBB atas penegakan HAM di Indonesia pada bulan Februari 2012 cenderung normatif. Sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dihadapi pemerintah dalam upaya penegakkan HAM. Misalnya dalam kasus gereja Yasmin di Bogor. Menurut Elfansuri sudah terdapat keputusan dari Mahkamah Agung yang intinya memberi lampu hijau terhadap pembangunan gereja itu.

Dalam laporannya ke PBB, Elfansuri melihat pemerintah Indonesia hanya menjelaskan bahwa kasus gereja Yasmin sudah diselesaikan dengan baik. Namun menurut Elfansuri masih terdapat kendala untuk menjalankan keputusan itu, sehingga kasus gereja Yasmin belum dapat selesai dengan tuntas.

Persoalan lain yang mendapat sorotan adalah tindak kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan. Menurut Elfansuri dalam laporan pemerintah hanya disebut kurikulum pendidikan bagi aparat keamanan, khususnya kepolisian sudah dibenahi agar senapas dengan HAM.

Dalam penjelasannya, laporan itu juga menyebutkan telah mengajak Komnas HAM dan LSM dalam membentuk kurikulum tersebut. Tapi Elfansuri menyayangkan kenapa pemerintah tidak menjelaskan dampak dari digunakannya kurikulum itu. Apakah berpengaruh besar atau tidak terhadap tingkah laku aparat kepolisian dalam menegakkan HAM.

Tentang kasus lainnya, dalam laporan pemerintah itu Elfansuri juga menemukan hal serupa. “Tidak ada penjelasan yang detail dan konkrit,” kata dia kepada wartawan di kantor Human Rights Working Groups (HRWG) Jakarta, Minggu (19/5).

Menurut Elfansuri, jika pemerintah Indonesia menjabarkan hambatan dalam pelaksanaan penegakan HAM maka akan berdampak positif. Karena terkait juga dengan masukan atau rekomendasi yang dihasilkan dalam sidang UPR.

Atas dasar itu Elfansuri mengatakan Komnas HAM akan menjawab setiap hal yang dijabarkan pemerintah dalam sidang nanti dengan kritis. Pasalnya sidang UPR tergolong penting sebagai salah satu acuan bagi pemerintah membenahi persoalan HAM.

Walau begitu Elfansuri mengatakan sejak keikutsertan pemerintah Indonesia dalam sidang pertama UPR di tahun 2008, terjadi beberapa perbaikan di bidang HAM. Misalnya pada tahun 2010 menandatangani konvensi Internasional bagi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Serta meratifikasi konvensi internasional lainnya, seperti perlindungan hak pekerja migran dan anggota keluarganya.

Elfansuri mengingatkan, Komnas HAM memiliki satu kursi untuk duduk dalam sidang UPR. Sementara, waktu yang diberikan kepada Komnas HAM untuk berbicara hanya 5 menit. Walau waktu yang diberikan sangat singkat, Elfansuri mengatakan catatan mengenai pelaksanaan HAM di Indonesia sudah dilayangkan Komnas HAM kepada PBB. Selain itu berbagai LSM lokal dan internasional juga telah melakukan hal yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin mengatakan dalam kurun waktu empat tahun ke belakang, tingkat kekerasan di Indonesia meningkat. Menurutnya persoalan ini bukan hanya dipantau LSM lokal, tapi juga internasional.

Berbagai laporan juga dilayangkan berbagai lembaga, termasuk organisasi khusus PBB. Yakni UNESCO yang memberikan laporan tentang perkembangan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Serta UNDP, melaporkan pantauannya atas pembangunan dan apratur birokrasi di Indonesia.

Dari berbagai laporan itu, anggota PBB yang ikut serta dalam sidang UPR akan bertanya kepada pemerintah Indonesia terkait berbagai laporan tersebut. Setelah itu PBB akan memberi rekomendasi kepada Indonesia sebagai arahan dalam membenahi persoalan HAM yang di hadapi.

Rafendi mengingatkan, tidak semua rekomendasi yang ditawarkan PBB harus dilaksanakan Indonesia. Menurutnya pemerintahan yang bersangkutan dapat menerima atau menolak rekomendasi yang diajukan. Walau begitu, akan ada pertanyaan yang harus dijawab secara baik oleh pemerintah ketika menolak rekomendasi itu.

Jika pemerintah tidak dapat menjalankan rekomendasi yang sudah diterimanya maka Rafendi mengingatkan citra Indonesia di mata dunia akan terpuruk. “Selama empat tahun ke depan kita monitor apakah rekomendasi itu dapat dijalankan atau tidak,” kata dia.

Selain itu Rafendi berharap agar rekomendasi hasil sidang UPR nanti bentuknya konkrit sehingga dapat dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Serta masyarakat sipil dapat memantau pelaksanaannya dengan mudah.

Terpisah, Direktur HAM dan Kemanusiaan, Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Muhammad Anshor mengatakan pemerintah telah menyampaikan laporan HAM kepada PBB pada 20 Februari 2012.

Laporan itu menjelaskan perkembangan penegakan HAM sejak tahun 2008. Mulai dari penguatan kerangka legislasi dan institusional, serta tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM. Terkait juga sejauh mana pelaksanaan rekomendasi UPR tahun 2008.

Rencananya perwakilan dari pemerintah Indonesia yang akan hadir pada sidang UPR pekan depan terdiri dari berbagai kementerian. Yakni Kemenlu, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Mabes Polri, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Tim perwakilan itu akan dikomandoi oleh Menlu Marty Natalegawa.

Anshor menyebutkan semestinya unsur TNI ikut serta mewakili pemerintah. Namun karena tidak siap maka perwakilan dari TNI tidak dapat hadir dalam sidang UPR pekan depan. Walau begitu, Anshor membeberkan TNI ikut serta dalam penyusunan laporan yang sudah disetorkan ke PBB pada Februari lalu.

Sidang di Dewan HAM PBB ini menurut Anshor sangat penting bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara anggota PBB akan mengomentari pelaksanaan HAM yang telah dijalankan Indonesia. Selain itu terdapat rekomendasi yang ditujukan untuk membenahi persoalan HAM yang di hadapi pemerintah.

Dia mengingatkan, tidak semua rekomendasi dijalankan pemerintah. Ada pemilahan, hanya rekomendasi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah Indonesia yang akan diterima. Setelah menerima rekomendasi, menjadi tangung jawab pemerintah untuk melaksanakannya.

Anshor mencontohkan dari hasil sidang UPR tahun 2008, pemerintah Indonesia direkomendasikan untuk meratifikasi sejumlah konvensi internasional. Kemudian pemerintah telah berupaya menunaikan rekomendasi itu. “Ada yang sudah selesai ada yang masih dalam proses (on going),” kata Anshor kepada hukumonline lewat telepon, Sabtu (19/5).

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb7b95803aba/komnas-ham-siap-kritisi-pemerintah-di-pbb

Perbedaan Whistle Blower dan Justice Collaborator

Istilah whistle blower dan justice collaborator kini kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Dalam SEMA dijelaskan bahwa keberadaan dua istilah ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu tersebut. Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.

Sedangkan Ayat (3) pasal tersebut adalah, setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.

Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes). Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi menjadi UU No. 7 Tahun 2006 dan meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional menjadi UU No. 5 Tahun 2009.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, menjadi whistle blower maupun justice collaborator memiliki perlindungan berbeda satu sama lain. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu menyebutkan, whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

Untuk menyamakan visi dan misi mengenai whistle blower dan justice collaborator, dibuatlah Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peraturan Bersama tersebut mengatur tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Menurut Denny, terdapat empat hak dan perlindungan yang diatur dalam peraturan bersama ini. Pertama, perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga penanganan secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan.

Untuk penanganan secara khusus, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh whistle blower atau justice collaborator tersebut. Yakni, dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.

Kemudian, dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.

Selain penanganan secara khusus, saksi sekaligus pelaku tindak pidana tersebut bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana. Semua hak ini bisa diperoleh oleh whistle blower atau justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum.

Dalam kasus korupsi yang ditangani di KPK, setidaknya ada dua orang yang sudah disebut sebagai justice collaborator. Pertama, mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno yang divonis bersalah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Agus sendiri sudah memperoleh pembebasan bersyarat sejak akhir Oktober tahun lalu.

Selain itu, Agus, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga memperoleh label justice collaborator. Rosa sendiri telah divonis bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharram dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Kini, Rosa tengah menunggu pembebasan bersyarat. Sebelumnya, LPSK bersama KPK mengajukan permohonan agar Rosa diberikan pengurangan hukuman (remisi) yang diharapkan bisa berujung ke pembebasan bersyarat.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb7bff86349a/perbedaan-iwhistle-blower-i-dan-ijustice-collaborator-i