Monthly Archives: July 2012
Hartati Akui Pernah Bertelepon dengan Amran
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Hartati Murdaya Poo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Senin (30/7/2012). Seusai diperiksa, wanita yang dikenal sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu mengaku dicecar penyidik soal rekaman pembicaraannya dengan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Meskipun mengaku pernah berhubungan telepon dengan Amran, Hartati tidak menjelaskan isi percakapannya dengan Amran tersebut. “Rahasia, enggak boleh dong. Minta izin dulu sama KPK, boleh enggak ngomong materi. Kalau enggak boleh, nanti saya susah,” ujar Hartati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam.
Menurut Hartati, isi pembicaraannya dengan Amran seputar hal-hal yang bersifat diplomatis. Dia mengaku tidak menghubungi Amran secara langsung, tetapi disambungkan ke Amran oleh seseorang. “Ada orang telepon, teleponnya dikasih ke saya, tapi ngomongnya diplomatis saja, ya enggak ngomong apa-apa,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Hartati pun tidak menjawab tegas saat ditanya pertemuannya dengan Amran. Meskipun demikian, dia mengakui pernah bertemu dengan Amran. “Bukan pertemuan, bertemu saja di lobi, tapi enggak banyak ngomong apa-apa,” ucap Hartati saat ditanya ihwal pertemuannya dengan Amran.
KPK memeriksa Hartati sebagai saksi untuk anak buahnya, Gondo Sudjono, yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Gondo bersama petinggi PT HIP yang lain, yaitu Yani Anshori sebagai tersangka karena diduga menyuap Amran. Nilai suap yang diberikan berjumlah Rp 3 miliar. KPK juga menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini.
Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian suap kepada Amran itu dilakukan karena ada perintah dari Hartati ke Yani Anshori. KPK memiliki rekaman pembicaraan Hartati dengan Amran yang menjadi bukti keterlibatan Hartati. Informasi dari KPK mengatakan bahwa rekaman pembicaraan itu berisi permintaan Hartati agar Amran mengurus HGU perkebunan kelapa sawitnya di Buol.
Seusai diperiksa pada Jumat (27/7/2012) pekan lalu, Hartati mengakui pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, hanya diberikan Rp 1 miliar. Namun, menurut Hartati, bukan dirinya yang memberi suap ke Amran. Adapun uang tersebut, katanya, diberikan ke Amran terkait kondisi keamanan PT HIP dan PT CCM di Buol yang terancam.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/07/31/05250288/Hartati.Akui.Pernah.Bertelepon.dengan.Amran
LBH Buddhis Indonesia Pusat Kecam Myanmar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buddhis Indonesia Pusat mengecam tindakan kejam pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Menurut Ketua LBH Buddhis Indonesia Pusat, Budiman Sudharma, tindakan represif pemerintah Myanmar termasuk dalam pelanggaran HAM.
“Sebagai manusia yang punya hati, kami mengutuk tindakan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Apa yang terjadi disana merupakan pelanggaran HAM,” ujar Budiman ketika dihubungi, Ahad (29/7).
Budiman mengatakan tindakan pemerintah Myanmar tidak sesuai dan melanggar Piagam PBB yang lahir dari Konferensi San Francisco tanggal 26 Juni 1945. Pelanggaran lainnya adalah terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III).
Berdasarkan piagam dan deklarasi tersebut, pemerintah Myanmar seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap warga negara yang berada disana tanpa membedakan latar belakang apapun. “Pemerintah Myanmar tidak pernah bersikap tegas. Walaupun minoritas, muslim Rohingya seharusnya dilindungi dan diberi penghidupan yang layak,” kata Budiman.
Budiman menuturkan jika permasalahan konflik Muslim Rohingya dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan akan meluas menjadi konflik horizontal. “Dikhawatirkan konflik Muslim Rohingya akan meluas ke mana-mana menjadi konflik horizontal,” tutur Budiman.
Budiman juga mengimbau agar umat Buddha di Myanmar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan yang represif seperti yang dilakukan pemerintah Myanmar.
Dahlan Iskan Disindir Komnas HAM: Bisanya Urus Tol
TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ridha Saleh mengkritik fokus kerja Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Kritik Ridha kepada Dahlan karena melihat Dahlan tidak serius mempedulikan konflik antara PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis dan warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, hingga merenggut nyawa seorang anak berusia 12 tahun.
“Saya harap Pak Dahlan jangan hanya bisanya urus jalan tol. PTPN ini juga adalah perusahaan BUMN di bawah kewenangan Menteri BUMN Dahlan Iskan,” kata Ridha menyindir Dahlan, Sabtu, 28 Juli 2012.
Ridha kesal karena konflik antara warga dan PTPN VII Cinta Manis sudah menahun terjadi. Namun Ridha tidak pernah melihat sikap tegas pemilik Jawa Pos Grup ini mengenai konflik tersebut.
“Kalau urusan tol, sampai turun tangan membuka penutup tol. Tapi, kalau urusan konflik PTPN ini, harusnya dia turun tangan juga,” ujar Ridha.
Dahlan memang acap kali melakukan aksi ”koboi”. Pada 20 Maret lalu, Dahlan turun langsung membuka penutup masuk tol karena terjadi kemacetan panjang. Waktu itu, Dahlan turun dari mobilnya dan ”mengamuk” karena melihat antrean lebih dari 30 mobil di gerbang tol. Dia pun meloloskan hampir 100 mobil tanpa bayar tol.
Dia juga pernah membuat kagum warga ketika naik ojek ke Istana Negara di Bogor. Dahlan bahkan pernah bergelantungan di kereta api rel listrik.
Namun Ridha menyayangkan aksi gesit Dahlan tersebut tidak ditunjukkan dalam menangani konflik tanah antara beberapa perusahaan pelat merah dan warga setempat. Peristiwa terakhir, insiden berdarah di Desa Limbang Jaya, Dahlan tidak meresponnya secara cepat.
Adapun peristiwa penembakan terhadap warga Desa Limbang Jaya oleh personel Brigade Mobil ini terjadi pada Jumat sore lalu, 27 Juli 2012. Insiden tersebut mengakibatkan seorang anak berumur 12 tahun, Angga bin Darmawan, tewas tertembak di bagian kepala. Lima warga lainnya ikut tertembak dan kritis.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan ELSAM mendapat informasi dari Wahana Lingkungan Hidup bahwa sebanyak enam orang warga yang tertembak. Di samping Angga, ada lagi lima warga lainnya yang tertembak dan kritis. Mereka adalah Jesica 16 tahun, dan Rusman bin Alimin. Dua orang lagi adalah perempuan serta seorang ibu-ibu. “Semua korban saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” kata Indri.
Indri mengatakan belum mendapat informasi detail bagian dari tubuh warga yang terluka karena tembakan. “Teman-teman di lapangan masih mengumpulkan datanya,” kata dia.
Versi ELSAM, kronologi penembakan tersebut bermula pada Kamis kemarin, ketika personel Brimob menyerang dan menggeledah rumah penduduk di Desa Sri Bandung. Mereka kemudian menangkap tiga orang warga yang dituduh melakukan pencurian.
Brimob juga melakukan sweeping di Desa Betung, Desa Sri Tanjung, dan Desa Sri Kembang. Dalam sweeping itu, polisi menangkap dua petani dari Desa Sri Tanjung.
Lalu, Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan Brimob bersenjata lengkap, menggunakan sekitar 23 truk, kembali mendatangi Desa Limbang Jaya. Spontan, warga Limbang Jaya beramai-ramai menghampiri para Brimob itu untuk menanyakan maksud kedatangannya.
Namun, melihat banyaknya warga mendatangi mereka, Brimob justru langsung menembak ke arah warga. Angga pun terkena tembakan di kepala, dan akhirnya meninggal.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/07/29/090419954/Dahlan-Iskan-Disindir-Komnas-HAM-Bisanya-Urus-Tol
‘Minimal Boediono Dipenjara, SBY Menyusul, Sri Mulyani Mengikuti’
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya Pansus Century, Muhammad Misbakhun meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus Bank Century. “Century itu melibatkan figur penting di negara ini,” kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7), di bilangan Senayan Jakarta.
Misbakhun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century. Menurutnya Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century.
Ini misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan budiono, mulai dari akte sampai data yang diparaf Boediono,” papar Misbakhun.
Bukan hanya Boediono, Misbakhun juga meyakini keterlibatan SBY dalam kasus skandal Bank Century. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century.
“[Kasus] Century itu minimal Boediono dipenjara, SBY menyusul, kemudian Sri Mulyani mengikuti,” tegas Misbakhun.
Ketika ditanya apakah Misbakhun berani membuktikan pernyataannya dia mengaku siap. “Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.
Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. “Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century,” ujar Misbakhun.
KPK Kantongi Rekaman Telepon Bupati Amran-Hartati
TEMPO.CO, Jakarta - Duit perusahaan Hartati Murdaya diduga mengalir ke Bupati Buol Amran Batalipu sebagai imbalan pengurusan izin perkebunan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi rekaman komunikasi dengan Bupati yang bisa menyudutkan sang pengusaha. Itu yang terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 23 Juli 2012 berjudul ”Suap” Sawit Madam Hartati.
Setelah berhasil menangkap Amran, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini mengarahkan perhatian ke asal duit suap. Sumber Tempo mengatakan Hartati Murdaya, Direktur Utama Hardaya Inti Plantations, ditengarai mengetahui dan berperan dalam pemberian duit untuk Amran. Ada beberapa kali komunikasi langsung keduanya yang terlacak.
Sesaat setelah menerima paket tas berisi uang Rp 1 miliar dari Yani Anshori pada 20 Juni, menurut sumber Tempo, Amran menelepon Hartati. Ia mengucapkan terima kasih karena telah dikirimi “bantuan”.
Selanjutnya, menurut sumber yang sama, Hartati menguasai pembicaraan. Mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ini diduga menawarkan tambahan uang Rp 2 miliar. Tapi ia mengajukan syarat, “Tolong yang tujuh puluh diurus.” Tak jelas maksudnya, tapi sang sumber menduga angka yang disebut Hartati itu berhubungan dengan rencana perluasan kebun sawit Hardaya hingga 70 ribu hektare.
Dalam komunikasi itu, Amran tidak menolak atau mengiyakan. Yang pasti, sumber tadi melanjutkan, beberapa hari kemudian Yani mengantarkan uang Rp 2 miliar kepada Amran. “Tidak hanya sekali itu, sejumlah percakapan lain Hartati juga terlacak dengan jelas,” kata sumber itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain tidak membantah soal adanya komunikasi itu. Dia memastikan, dalam perkara Amran, penyidik sudah memiliki banyak petunjuk pendahuluan sebelum melakukan operasi tangkap tangan. “Semuanya menjadi bukti yang akan diuji di pengadilan nanti,” ujarnya.
Hartati membantah ada pemberian suap kepada Amran. Dia mengatakan pemberian uang itu hanya sumbangan kepada pemerintah daerah untuk kegiatan bakti sosial. “Jumlahnya tidak sampai tiga miliar,” katanya. Hartati membantah menyuap Bupati Buol. “Saya hanya bisa menjelaskan sebatas pekerjaan saya sebagai direktur utama. Apa saya ini tipe tukang suap, sih?” katanya.
Atmajaya Salim, kuasa hukum Hartati, juga menyangkal ada percakapan telepon antara kliennya dan Amran. “Tidak mungkin ada,” ujarnya. “Ibu Hartati tidak tahu nomor telepon seluler Amran.”
Adapun Amat Y. Entedaim membenarkan ada pertemuan antara kliennya dan Hartati. Menurut dia, pada saat itu, Amran mengajukan permintaan bantuan Rp 3 miliar untuk menyokongnya dalam pemilihan bupati. “Ibu Hartati sepakat, tapi uang tidak diberikan sekaligus karena melanggar aturan sumbangan pada pemilihan kepala daerah.”
Amat mengatakan pemberian uang itu tidak berhubungan dengan pengurusan izin lahan. Sebab, ia menambahkan, setelah menerima uang, Amran diminta meneken surat tanda utang.
Hingga pekan lalu, Amran telah empat kali diperiksa sebagai saksi untuk perkara Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Menurut Amat, selama pemeriksaan, Amran hanya diminta mendengarkan rekaman komunikasi hasil sadapan penyidik. “Lalu ditanyakan itu suara siapa dan maksudnya apa.”
Akan halnya nasib Hartati, kata seorang petinggi komisi antikorupsi: tak lama lagi bakal bertemu dengan Amran. Hartati kini telah masuk dalam daftar cekal pergi ke luar negeri.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/07/23/063418623/KPK-Kantongi-Rekaman-Telepon-Bupati-Amran-Hartati
Duit ke Saiful Mujani Tanpa Diketahui Hartati Murdaya?
RMOL. Bos PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, mengaku tidak tahu menahu soal dana dari perusahaannya untuk konsultan politik, Saiful Mujani (Saiful Mujani Research and Consulting) untuk melakukan survei di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Itu tanpa sepengetahuan Ibu (Hartati),” kata kuasa pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, usai mendampingi kliennya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (27/7).
Kliennya, menurut dia juga tak pernah memerintahkan salah seorang anak buah di perusahaannya, Totok Listiyo, untuk membayar lembaga survei sebagaimana pengakuan Saiful Mujani usai digarap KPK belum lama ini.
“(Mereka) itu bertindak sendiri tanpa ada perintah dari Hartati,” tegas dia.
Jika dikatakan bahwa Hartati yang memberikan perintah untuk melakukan survei, kata dia lagi, itu tak akan mungkin terjadi. Sebab, kliennya jarang berada di Buol, Sulawesi Tengah.
“Ibu selama ini menyangka tidak pernah ada masalah. Tapi, tidak tahu jadi begini,” tandas dia.
Pasal Ini Bisa Menjerat Hartati di Kasus Buol
TEMPO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Hartati Murdaya, Jumat 27 Juli 2012. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bahwa Hartati diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono.
Gondo adalah pegawai Hartati yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu.
Johan mengatakan lembaganya menemukan adanya informasi yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus suap tersebut. Namun dia menolak menjelaskannya. Dia hanya mengatakan, “Salah satu perkembangan pengusutan dalam kasus ini adalah pemeriksaan Hartati pada Jumat ini,” kata Johan.
Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, Hartati bakal dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pengurusan izin lahan sawit perusahaannya di Buol. Bahkan, sumber itu menegaskan, komisi antirasuah bakal menetapkan Hartati sebagai tersangka. Salah satu dasarnya adalah adanya percakapan antara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dan Bupati Amran. Isinya, permintaan untuk mengurus izin penerbitan hak guna usaha lahan sawitnya.
“Ada kalimat yang berbunyi, tolong yang 70 (ribu hektare) diurus,” ujar sumber itu, menirukan percakapan Hartati. Kalimat tersebut, kata sumber tersebut, bakal diperkuat dengan keterangan saksi.
Setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam, Hartati mengakui pernah membantu Bupati Amran. Bantuan tersebut diberikan karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu-menahu jika dikatakan uang itu lalu digunakan Bupati Amran kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana. “Jadi soal pilkada, saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan kami ada masalah keamanan,” ucapnya.
Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati, mengatakan karena mendapat ancaman soal keamanan, Bupati Amran lalu meminta uang Rp 3 miliar kepada perusahaan Hartati. “Saat ditelepon, setahu saya dikasih Rp 1 miliar,” katanya. Karena itu, Tumbur menegaskan, permintaan Bupati Amran kepada kliennya bukanlah menjadi kasus penyuapan. “Melainkan, ini kasus pemerasan,” katanya.
Ihwal percakapan tersebut, Patra M. Zen, juga pengacara Hartati, mengatakan ingin mendengar komplet percakapan itu. “Kami ingin mendengar percakapan itu sampai tuntas,” tuturnya.
Denny Indrayana Ribut soal Emir tapi Diam Soal Hartati
Manuver Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana mengumumkan tersangka korupsi dinilai hanya sekadar mencari popularitas politik.
“Cara Denny Indrayana mencari popularitas dengan mendompleng popularitas KPK sangat memberikan kesan bahwa dia tidak lebih dari penjilat kekuasaan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/7).
Sebelumnya, Wamenkum dan HAM Denny Indrayana tiba-tiba menjadi ‘juru bicara KPK’ dengan mengumumkan status tersangka politikus PDI Perjuangan Emir Moeis dalam kasus korupsi PLTU Lampung.
“Kemenkum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke luar negeri atau cegah kepada Izedrik Emir Moeis. Dalam surat tertanggal 23 Juli itu, KPK menuliskan status yang berangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung,” kata Denny dalam pesan berantai yang dikirimkannya ke wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).
Misbakhun menilai hal itu dilakukan Denny karena terbukti gagal mengangkat kinerja Kementrian Hukum dan HAM.
Terbukti dia hanya asyik dan terlibat sibuk untuk mengumumkan figur-figur penting yang dikenakan cekal oleh KPK karena kasus korupsi.
“Padahal pekerjaan itu selama sudah cukup dikerjakan oleh humas Direktorat Jenderal Imigrasi saja,” kata Misbakhun yang pernah menjadi terpidana kasus L/C Bank Century.
Satu hal, ia menilai, Denny justru diam saja ketika KPK meminta pencegahan atas Hartati Murdaya, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketuanya, terkait kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
Dengan perilakunya tersebut, kata Misbakhun, sangat terlihat kesan Denny Indrayana ingin menumpang populer dari penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Padahal hal seperti itu tentu tidak elok dilakukan oleh seorang dengan jabatan menteri.
“Denny Indrayana harus sadar dia bukan lagi anggota LSM tapi sudah menjadi bagian integral dari birokrasi pemerintahan yang punya aturan,” tukasnya.
sumber : http://www.beritasatu.com/hukum/62103-denny-indrayana-ribut-soal-emir-tapi-diam-soal-hartati.html
Sudah 11 Jam Hartati Diperiksa KPK
TEMPO.CO, Jakarta: Pengusaha Siti Hartati Murdaya sudah lebih dari sebelas jam menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 27 Juli. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu bakal mengakhiri pemeriksaannya.
Sejumlah pria yang diduga pengawal Hartati masih setia berada di lobi kantor KPK. Mereka tampak terkantuk-kantuk menunggui sang bos ke luar dari ruang penyidikan lembaga antikorupsi tersebut. Sebagian pendukung Hartati lain tampak mengobrol untuk mengisi waktu.
Hartati yang datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB bersaksi dalam kasus korupsi pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia disebut-sebut tersangkut dalam dugaan suap oleh Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation. Anshori ditangkap di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Sehari kemudian KPK juga menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Dugaan suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu. Belakangan KPK menyatakan duit yang diduga untuk menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, mencapai Rp 3 miliar. Gara-gara kasus ini pula KPK mencegah Hartati ke luar negeri sejak 28 Juni lalu.
Patra yang ditemui di lobi kantor KPK tidak mempersoalkan pemeriksaan kliennya. Ia menganggap pemeriksaan itu adalah hak lembaga antikorupsi. “Silahkan saja diperiksa,” ujar dia.
Saat ditanyai soal adanya rekaman penyadapan KPK yang berisi percakapan telepon Hartati dengan Bupati Amran, Patra mengatakan dia juga ingin mendengar percakapan itu. “Kami juga ingin mendengar rekaman percakapan itu sampai tuntas,” ujar dia.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/07/27/063419773/Sudah-11-Jam-Hartati-Diperiksa-KPK
Datangi KPK, Hartati Dikelilingi Pria Tegap
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Siti Hartati Murdaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pengawalan cukup ketat, Jumat, 27 Juli 2012. Lima pria berbadan tegap berbaju batik itu mengelilingi saksi kasus korupsi pengurusan hak guna usaha perkebunan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah itu.
Hartati yang tampil elegan dengan blazer coklat kotak-kotak, dipadu syal hitam, tampak berjalan pelan di tengah para pria tersebut. Wajah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tampak tegang. Adapun pria-pria itu dengan mata awas berupaya membuka jalan bagi Hartati yang dicegat wartawan sejak tiba di pintu masuk ruang KPK. “Entar ya, entar,“ kata Hartati saat ditanyai wartawan ihwal kasus yang menjeratnya.
Nama Hartati disebut-sebut tersangkut dalam dugaan suap oleh Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation. Anshori ditangkap di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Sehari kemudian KPK juga menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Dugaan suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu. Belakangan, KPK menyatakan duit yang diduga untuk menyuap Bupati Amran mencapai Rp 3 miliar. Gara-gara kasus ini pula KPK mencegah Hartati ke luar negeri sejak 28 Juni lalu.
Hartati berjanji akan memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya itu usai pemeriksaan. “Saya pasti akan memberikan penjelasan, tapi sekarang waktunya pemeriksaan,“ ujar dia sambil langsung memasuki ruang pemeriksaan. Belakangan, Patra M Zen, pengacaranya, menyusul masuk ke ruang pemeriksaan.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/07/27/063419653/Datangi-KPK-Hartati-Dikelilingi-Pria-Tegap
Surat Keluar 014 – 27 Juli 2012 : LBH BUDDHIS INDONESIA MENGUTUK KERAS TINDAKAN PEMERINTAH MYANMAR DAN SEBAGIAN UMAT BUDDHA MYANMAR TERHADAP MUSLIM ROHINGYA KARENA TIDAK SESUAI AKIDAH AGAMA BUDDHA YANG PENUH WELAS ASIH DAN CINTA KASIH
PERNYATAAN SIKAP LBH BUDDHIS INDONESIA MENGUTUK KERAS TINDAKAN PEMERINTAH MYANMAR DAN UMAT BUDDHA MYANMAR TERHADAP MUSLIM ROHINGYA KARENA TIDAK SESUAI AKIDAH AGAMA BUDDHA YANG PENUH WELAS ASIH DAN CINTA KASIH
PERNYATAAN SIKAP
LBH BUDDHIS INDONESIA MENGUTUK KERAS TINDAKAN PEMERINTAH MYANMAR DAN UMAT BUDDHA MYANMAR TERHADAP MUSLIM ROHINGYA KARENA TIDAK SESUAI AKIDAH AGAMA BUDDHA YANG PENUH WELAS ASIH DAN CINTA KASIH
Bahwa sehubungan dengan adanya Muslim Myanmar di negara bagian Rakhine Myanmar kembali diserang dan ditangkap usai kerusuhan antar masyarakat, maka LBH BUDDHIS INDONESIA menyatakan sikap sebagai berikut :
- Bahwa adanya Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, masih mengalami diskriminasi, kekerasan dan ancaman pembersihan etnis atau genosida oleh Pemerintah Myanmar serta adanya tindakan sebagian umat Buddha yang melakukan kekerasan terhadap Muslim Rohingya dimana hal tersebut tidak sesuai dengan akidah agama Buddha yang penuh welas asih dan cinta kasih.
- Bahwa tindakan Pemerintah Myanmar tersebut tidak sesuai dengan serta melanggar Piagam PBB lahir berdasarkan Konferensi San Francisco yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
- Bahwa Pemerintah Myanmar seharusnya melindungi semua warganegaranya tanpa membedakan suku, ras ataupun agamanya dan terhadap pelaku kejahatan harus ditindak tegas tanpa adanya warganegara kelas utama atau sebaliknya.
- Bahwa untuk itu LBH Buddhis Indonesia akan menulis surat kepada Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri RI untuk dapat mengajak negara-negara lain seperti ASEAN dan anggota-anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk juga menindak tegas Pemerintah Myanmar yang telah melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak memberikan perlindungan Muslim Rohingya malah mengusirnya dari Myanmar.
- Bahwa terhadap umat Buddha Myanmar yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Muslim Rohingya kami menghimbau agar menghentikan tindakan kekerasan tersebut karena hal tersebut merupakan perbuatan biadab dan tidak berprikemanusian.
Dan LBH Buddhis Indonesia mengutuk keras tindakan Pemerintah Myanmar dan Umat Buddha Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Demikian Pernyataan Sikap kami.
Jakarta, 22 Juli 2012
Budiman, SH.
Ketua LBH Buddhis Indonesia
Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – (021) 33370647
KPK Pastikan Periksa Hartati Murdaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dan memeriksa pemilik PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo. Ia akan diperiksa dalam kasus suap hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Kalau ditanya diperiksa atau tidak, saya tegaskan itu pasti,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto saat dihubungi, Ahad (22/7).
Namun, Bambang mengatakan belum mengetahui jadwal pasti kapan Hartati yang juga merupakan kader Partai Demokrat itu diperiksa. Hal tersebut menurutnya masih menunggu jadwal dari pihak penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Hartati sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. KPK mencegah Hartati dalam waktu enam bulan. Ia dianggap sebagai saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar kasus ini.
Soal keterlibatan Hartati dalam kasus suap Buol diterangkan Kuasa Hukum Bupati Buol, Amran Batalipu, Amat Ente Daim. Menurutnya, kliennya pernah menerima uang dari Hartati Murdaya pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM). Uang itu digunakan untuk kegiatan kampanye Amran. “Uang itu untuk bantuan pilkada,” ujar Amat di kantor KPK, Jumat (20/7).
Menurut Amat, Amran menggunakan uang bantuan dari Hartati untuk membayar saksi-saksi di 287 Tempat Pemungutan Suara di Buol. Setiap TPS ada dua orang saksi. “Satunya Rp 250 ribu,” katanya.
Tidak hanya itu, ada juga yang digunakan untuk membeli berbagai atribut kampanye. Menurut Amat, kampanye Amran pernah dihadiri oleh 40 ribu orang. “Terus kan juga harus bayar bensin motor, apalagi di sana (Buol) kan mahal,” kata Amat.
Amat juga mengakui jika kliennya kerap melakukan pertemuan dengan Hartati. Saat bertemu, mereka membahas mengenai masalah kepentingan bisnis dan bantuan pemilukada.
“Kalau pertemuan ada. Yang jelas silahturahmi ya. Tapi ada juga hal-hal yang mereka bicarakan terkait Pemilukada dan kepentingan bisnis,” kata Amat.
Menurut Amat, Hartati diduga selalu memberikan uang kepada kepala daerah yang memenangi pemilukada. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan aset-aset perusahaanya yang berada di daerah tersebut.
“Menurut informasi hampir semua Ibu Murdaya memberikan bantuan kepada setiap kabupaten yang melaksanakan pemilukada di mana aset beliau ada dan bukan hanya di Kabupaten Buol. Di mana ada kabupatennya yang ada aset beliaunya. Beliau beri bantuan kepada calon-calon yang ikut pemilukada untuk mengamankannya,” katanya.
Namun, Amat membantah kliennya, setelah menerima uang dari perusahaan Hartati, pernah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk perusahaan Hartati. Pasalnya, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan adanya penerbitan HGU itu.
“Bahkan Pak Amran seringkali menolak permohonan penerbitan HGU dari perusahaan itu,” kata Amat.
Oleh karena itu, Amat berharap KPK segera memeriksa Hartati dalam proses penyidikan kasus ini. Hal tersebut menurutnya akan membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. “Ya kalo kita sih inginnya Bu Hartati diperiksa. Kan tak ada salahnya,” katanya.
KPK akan Panggil Ulang Artalyta Suryani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin kembali berurusan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga penegak hukum yang pernah menjebloskannya ke penjara.
Pada hari ini, Senin (16/7), dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan itu lantaran ia sedang berobat di Singapura.
Apakah KPK merasa kecolongan? “Tidak lah, nanti kan ada panggilan ulang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (16/7) malam.
Saat ditanya apakah KPK melakukan pencegahan terhadap Ayin, Johan menjawab tidak. Menurutnya, tim penyidik KPK belum memerlukan menetapkan status cegah untuk Ayin. “Belum dicegah,” kata Johan.
Pada tahun 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah bebas sejak tahun 2011 lalu.
Selain Ayin, hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa. Mereka yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Haryono Saroso serta karyawan PT HIP bernama Bambang AS.
Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih mengapa Ayin harus ikut serta diperiksa pada kasus ini. Ia hanya menjelaskan Ayin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta untuk tersangka YA (Yani Anshori).
Menurut Johan, Ayin dianggap mengetahui suap menyuap yang telah menjadikan anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka ini. “Seorang saksi bisa dimintai keterangan karena dia mendengar, melihat atau juga mengetahui,” kata Johan.
Polri Tindak Tegas Bila Aparatnya Terlibat Percaloan
Jakarta Jelang Lebaran, Polri melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam menertibkan praktik percaloan. Bila ada anggotanya yang terlibat, Polri akan menindak tegas aparatnya.
“Kita juga lakukan upaya penyelidikan agar tidak terjadi percaloan. Bila ada ditemukan kita akan ambil tindakan tegas, termasuk bila ada anggota kita yang terlibat,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, di Jakarta, Senin (16/7/2012).
Menurut Agus, mengantisipasi kasus percaloan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian di tingkat daerah, terutama daerah yang intensitas mudiknya tinggi.
Agus menambahkan, bila nantinya masih ditemui praktik percaloan, dia meminta masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan temuan tersebut.
“Masyarakat silakan laporkan kalau ada ditemukan praktik percaloan, karena sedikit informasi yang disampaikan akan sedikit pula kasus yang terungkap,” ujar Agus.
Surat Keluar 013 – 16 Juli 2012
Ombudsman imbau masyarakat laporkan penyimpangan pelayanan
Padang (ANTARA News) – Ombudsman Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar melaporkan penyimpangan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga negara lainnya.
Laporan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis untuk ditindaklanjuti guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia, kata Anggota Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Hendra Nurtjahjo di Padang, Rabu.
Hendra menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi pemerintah dan BUMN.
Salah satu tugasnya adalah menangani keluhan masyarakat yang menjadi korban maladministrasi publik seperti menunda pelayanan, tidak sopan, menyalahgunakan kekuasaan, tidak adil, meminta imbalan dan lainnya, kata dia.
Ia menyebutkan, seharusnya aparatur negara yang menyelenggarakan pelayanan publik harus bekerja dengan maksimal karena instansi tempat mereka bekerja pembiayaannya bersumber dari anggaran belanja negara.
Terkait laporan yang disampaikan masyarakat, ia mengatakan Ombudsman RI akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi hingga memberikan rekomendasi.
“Pertama akan dilakukan klarifikasi secara lisan dan tertulis kepada instansi yang dilaporkan, apakah benar laporan yang disampaikan masyarakat dan apa yang menjadi penyebabnya,” kata dia.
Jika ternyata kurang akan dilakukan investigasi untuk menggali lebih dalam akar persoalannya untuk kemudian diberikan rekomendasi.
Ia menilai, salah satu penyebab buruknya kualitas pelayanan publik adalah faktor sumber daya manusia pada instansi pemerintahan yang tidak profesional serta ada yang menjadikan hal itu sebagai lahan mencari keuntungan.
Pada 2012 hingga Juni Ombudsman telah menerima sekitar 4.500 pengaduan mengenai kualitas pelayanan publik instansi pemerintah, dimana pengaduan terbanyak meliputi instansi pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, kementerian dan lembaga negara lainnya serta Badan Pertanahan Nasional.
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/321148/ombudsman-imbau-masyarakat-laporkan-penyimpangan-pelayanan
KPK Pelajari Laporan Korupsi Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung)
REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari kuasa hukum terpidana kasus korupsi BRI, Hartono, yaitu M Fajriska Mirza alias Boy tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.
Sebaliknya, KPK juga telah menerima laporan dari Marwan Effendi tentang dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Hartono. “Iya benar. Dua-duanya saling lapor. Kalau tidak salah pekan lalu. Nah kalau ada laporan tambahan pekan ini, saya belum tahu. Nanti dicek,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Pandeglang, Jumat (13/7).
Terkait laporan itu sendiri, Johan mengatakan saat ini sedang diproses di unit pengaduan masyarakat. Setelah melalui proses administrasi, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian.
“Nah kalau ada indikasi korupsi, nanti bisa masuk ke ranah penindakan,” kata Johan. Kuasa hukum terpidana kasus korupsi BRI, Hartono, yaitu M Fajriska Mirza alias Boy mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/7).
Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan barang bukti tambahan terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.








