Daily Archives: July 13, 2012
Kejaksaan Agung menetapkan anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Berca Herdaya Perkasa, Mikael Surya Gunawan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak
Anak buah Hartati Murdaya jadi tersangka
Jakarta (ANTARA News) – Kejaksaan Agung menetapkan anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Berca Herdaya Perkasa, Mikael Surya Gunawan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak.
Mikael Suraya Gunawan di perusahaan tersebut menjabat sebagai Government Technical Support.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat membenarkan Mikael sebagai tersangka baru sesuai dengan Sprindik Nomor 59 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Dalam Sprindik itu menyatakan bahwa saksi MSG adalah sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, berbeda halnya dengan di dalam BAP.
“Ketika memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan tipikor menyampaikan keterangan yang tidak benar ukurannya BAP ketika dilakukan penyidikan,” katanya.
Peran Mikael merupakan pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Bahar (Ketua Panitia Lelang), Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Liem Wendra Walingkar (Direktur Utama PT Berca Herdaya Perkasa).
Dikatakan, untuk berkas Liem sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Saat ini tinggal memasuki pelimpahan tahan dua,” katanya.
Kasus tersebut bermula setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengadaan proyek tersebut senilai Rp12 miliar dari total proyek Rp43 miliar.
Dalam temuan BPK, diketahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ada dengan kontrak awal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait penyuapan perpajakan
KPK Intens Mengawasi Sektor Perpajakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait penyuapan perpajakan. Terulangnya kejadian itu membuat KPK terus intens mengawasi sektor perpajakan secara serius.
“Pajak itu menjadi salah satu focus interestnya KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam loka karya di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).
Bambang mengatakan APBN Indonesia sangat besar pendapatannya dari sektor pajak. Menurutnya, pendapatan tersebut dapat mencapai 68 persen.
Jadi, dari 1400 triliun, 1000 triliunnya berasal dari sektor pajak.
“Jadi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya punya kepentingan di Ditjen Pajak untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” katanya.
Menurut Bambang, isu pajak ini bukan hanya di sektor penindakan saja. Tetapi, KPK juga mengkaji proses kepenguruan dari sektor pajak. Di mana, potensi penyalahgunaannya juga besar.
sumber : http://www.tribunnews.com/2012/07/13/kpk-intens-mengawasi-sektor-perpajakan
Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Dikejar Sampai Cibubur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA–Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor, Jawa Barat inisial AS sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Namun akhirnya tim KPK berhasil menangkap AS dan pihak PT GEA berinisial E. “Karena itu, AS tertangkapnya di perumahan Kota Wisata Cibubur,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) sore.
Bambang menjelaskan, OTT pertama terjadi pukul 10.25 WIB di depan perumahan Legenda Wisata Cibubur. Namun AS yang diduga selaku penerima suap sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Perumahan Kota Wisata Cibubur.
“Yang dioperasi ini berkaitan dengan pajak. Motif pemberian suap masih didalami,” ujae Bambang.
Sedangkan alat bukti yang sudah disita KPK dari lokasi berjumlah Rp300 juta. Penangkapan ini sendiri dilakukan sesaat setelah terjadinya serahterima uang yang diduga sebagai suap tersebut.
Ditambahkan Bambang bahwa OTT ini dilakukan penyelidik dan penyidik KPK bekerjasama dengan bagian pengawasan Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung. Kendati itu, kemungkinan kasus tersebut akan dilimpahkan ke lembaga hukum lain.
PP No. 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 144 Tahun 2000
Ditetapkan tanggal 22 Desember 2000
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; |
Mengingat:
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
M E M U T U S K A N :
| Menetapkan : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. |
Pasal 1
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Pasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
Pasal 3
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Pasal 4
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Pasal 5
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan; dan
1. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Pasal 6
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d, Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Pasal 7
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Pasal 8
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
-
Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
-
Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
-
Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
Pasal 9
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Pasal 10
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti Jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
Pasal 11
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian Tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
Pasal 12
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Pasal 13
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 14
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
-
Jasa tenaga kerja;
-
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
-
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
Pasal 15
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
-
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
-
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Pasal 16
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l melipliti jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian lzin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal l Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UMUM
Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan barang dan jasa. Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PASAL DEMI PASAL
| Pasal 1 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 2 | |||
| Huruf a | |||
| Cukup jelas | |||
| Huruf b | |||
|
Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji. |
|||
| Huruf c | |||
| Cukup jelas | |||
| Huruf d | |||
| Cukup jelas | |||
| Huruf e | |||
| Cukup jelas | |||
| Huruf f | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 3 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 4 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 5 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 6 | |||
|
Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal. |
|||
| Pasal 7 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 8 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 9 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 10 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 11 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 12 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 13 | |||
|
Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. |
|||
| Pasal 14 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 15 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 16 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 17 | |||
| Cukup jelas | |||
| Pasal 18 | |||
| Cukup jelas | |||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4062

