Presiden Tandantangani PP Bantuan Hukum

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (23/5) malam, menandatangani Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu. Akun twitter resmi Presiden Yudhoyono, @SBYudhoyono, Jumat (24/5) mengonfirmasi hal tersebut.

“Presiden SBY tandatangani Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu, malam tadi,” dalam akun tersebut.

Salah satu landasan mengapa kepala negara menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut, karena dinilai masih ada perbedaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Pemerintah masih melihat perbedaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Padahal Indonesia menganut kesetaraan hukum,” seperti dalam salah satu tweet akun resmi Presiden RI tersebut.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt519f0d651bfa8/presiden-tandantangani-pp-bantuan-hukum

Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia Memburuk

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat peningkatan kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama sepanjang tahun 2012. Dari 541 pelanggaran atas kebebasan beragama, sebanyak 274 kasus terjadi pada tahun 2012.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Imdadun Rahmat mengaku tak kaget ketika Amnesty International menilai Indonesia masih disorot terkait beberapa pelanggaran hak asasi, terutama dalam kebebasan beragama. “Penilaian ini tak mengejutkan karena memang realitasnya seperti itu,” kata Imdadun kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2013.

Indonesia bahkan mendapat rapor merah dalam sidang empat tahunan Evaluasi Periodic Universal (UPR) Dewan HAM PBB sekitar bulan Juli 2012. “Hal ini yang membuat Komnas harus bekerja lebih keras di tahun 2013,” kata dia.

Dari laporan Amnesty International tahun 2012, Indonesia masih disorot di enam wilayah terkait pelanggaran hak dasar. Di antaranya penggunaan kekerasan oleh polisi dan tentara, tekanan terhadap kebebasan berekspresi, pelanggaran atas kebebasan beragama, pembatasan hak-hak perempuan, impunitas, dan hukuman mati.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/24/173482926/Komnas-HAM-Toleransi-Beragama-Indonesia-Memburuk

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 472.11/2304/SJ – Tanggal : 6 Mei 2013 – Perihal : Tindaklanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013

se mendagri no. 472.11-2304-sj

Perpres No 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL (download tekan link ini)

BAB III

PENCATATAN SIPIL

 

Bagian Pertama

Pencatatan Kelahiran

 

Paragraf 1

Pencatatan Kelahiran di Indonesia

 

Pasal 51

(1)      Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.

(2)      Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:

  1. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
  3. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
  4. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
  5. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
  6.          anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.

Pasal 52

(1)     Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

a.   Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;

b.   nama dan identitas saksi kelahiran;

c.   KK orang tua;

d.   KTP orang tua; dan

e.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

(2)     Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.

(3)     Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

a.   Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;

b.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;

c.   KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;

d.   Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau

e.   Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.

(4)     Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.

Pasal 53

Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.

Pasal 54

Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

 

Pasal 55

Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:

  1. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 56

Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:

  1. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 57

(1)      Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.

(2)      Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.

Pasal 58

Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:

  1. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Paragraf 2

Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pasal 59

(1)      Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.

(2)      Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:

a.   bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;

b.   fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan

c.   Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.

(3)     Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:

  1. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
  2. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat.

Pasal 60

(1)      Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.

(2)      Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

a.   Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;

b.   fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau

c.   Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orangtua.

(3)     Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:

  1. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.

b.   Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 61

(1)      Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.

(2)      Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.

Pasal 62

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.

Paragraf 3

                         Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

Pasal 63

(1)     Kelahiran anak Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan Surat Keterangan Kelahiran oleh Nakhoda Kapal Laut atau Kapten Pesawat Terbang.

(2)     Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di dalam wilayah Indonesia berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar tempat domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

(3)     Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62.

 

Paragraf 4

Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

 

Pasal 64

(1)      Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.

(2)      Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56.

Pasal 65

(1)      Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

(2)      Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56.

Paragraf 5

Pencatatan Lahir Mati

 

Pasal 66

(1)      Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:

  1. Surat pengantar RT dan RW; dan
  2. keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

(2)      Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.

(3)      Kepala Desa/Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.

(4)      Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

MK Tegaskan LSM Bisa Ajukan Praperadilan

Ini bisa jadi kabar baik bagi para aktivis dan pegiat LSM yang peduli dengan penegakan hukum. Soalnya, keberadaan mereka diakui sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan atas suatu penghentian penyidikan atau penuntutan kasus.

Hal ini tercantum dalam putusan MK yang memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 80 KUHAP terkait tafsir frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimohonkan Boyamin Saiman selaku koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Putusan ini meneguhkan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk pihak ketiga yang berkepentingan selain saksi korban atau pelapor terkait pengajuan permohonan praperadilan.

“Menyatakan frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ dalam Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di ruang sidang MK, Selasa (21/5).

Dengan begitu, penafsiran pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan menjadi lebih luas. Tak hanya terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi masyarakat luas termasuk LSM atau Ormas sepanjang memiliki kepentingan yang sama demi kepentingan umum terhadap sebuah kasus.

Dalam Pasal 80 UU KUHAP disebutkan, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

MK menilai dalam KUHAP memang tidak memberikan interprestasi yang jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Ditegaskan Mahkamah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP telah diputus dalam perkara Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013.

Menurutnya, tafsir pihak ketiga yang berkepentingan dalam praperadilan harus diperluas, tidak terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi harus mencakup masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili perkumpulan yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy). Seperti LSM atau ormas.

Peran serta masyarakat demi memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan guna melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum. “Permohonan ini sudah sejalan dengan pertimbangan putusan perkara Nomor 76/PUU-X/2012, sehingga mutatis mutandis (otomatis) menjadi pertimbangan pula dalam permohonan ini,”tutur Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan.

Pengecualian
Sementara itu, MK menolak uji materi Pasal 41 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tidak diaturnya hak gugat masyarakat (LSM) ke pengadilan termasuk gugatan praperadilan dalam perkara korupsi. Soalnya, Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor hanya sebatas memberi hak masyarakat untuk melaporkan dan mempertanyakan laporannya terkait terjadinya korupsi.

MK beralasan sekalipun norma hukum praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan diatur di dalam undang-undang yang berbeda. Namun, substansi norma hukum yang dimohonkan sama dengan permohonan yang telah diputus Mahkamah lewat putusan No. 76/PUU-X/2012 dan dikutip kembali dalam putusan No. 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 yang telah memberi hak LSM mengajukan praperadilan.

Menanggapi putusan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan dengan adanya putusan MK ini, LSM atau Ormas bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan.

“Misalnya tentang lingkungan hidup, maka LSM Lingkungan hidup berhak mengajukan praperadilan tentang illegal logging misalnya,” kata Boyamin ketika ditemui usai pembacaan  putusan.

 

Dia mengaku selama ini lembaganya seringkali ditolak pengadilan ketika mengajukan permohonan praperadilan karena dianggap bukan pihak ketiga yang berkepentingan. “Dengan MK mengabulkan permohonan ini, maka LSM dan Ormas bisa mengajukan gugatan praperadilan, kan banyak tuh kasus-kasus korupsi yang terkadang di SP-3,” katanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt519b604ebe2e3/mk-tegaskan-lsm-bisa-ajukan-praperadilan

putusan_sidang_98 PUU 2012 KUHAP - telah ucap 21 Mei 2013.pdf putusan_sidang_98 PUU 2012 KUHAP - telah ucap 21 Mei 2013.pdf

Nomor Perkara : 98/PUU-X/2012 – Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Amar Putusan : Dikabulkan

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi Struktural, Fungsional dan Administrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi Struktural, Fungsional dan Administrasi.
Dalam situs web ini tersedia berbagai fasilitas seperti:

  • Pengumuman : Menampilkan pengumuman secara lengkap yang menginformasikan : jumlah posisi pada masing-masing jabatan, kualifikasi pendidikan, ketentuan umum, pelaksanaan seleksi dan penetapan kelulusan calon pegawai, serta keterangan lainnya. Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan 25 Mei 2013.
  • Pendaftaran : Formulir yang dapat digunakan pelamar dalam mengisi data-data administrasi secara online.
  • Tes Minat dan Bakat : Pelamar hanya diberikan kesempatan satu kali untuk Tes Minat dan Bakat. Tes dilakukan secara online setelah melakukan registrasi. Tes dilakukan mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 25 Mei 2013.
  • Pengumuman Seleksi Administrasi : Pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 Mei 2013
  • Unggah Data : Digunakan untuk meng-unggah file foto, ijazah, Surat Izin dari atasan bagi PNS/TNI serta sertifikat yang dipersyaratkan. Pelamar yang bisa mengakses menu ini adalah pelamar yang dinyatakan lulus Tahap Seleksi Administrasi
  • Cetak Kartu Registrasi : Digunakan untuk mencetak kartu registrasi. Untuk mencetak, Pelamar harus sudah mengupload file foto, ijazah, Surat Izin dari atasan bagi PNS/TNI serta sertifikat yang dipersyaratkan. Kartu registrasi harus dibawa di setiap tahapan seleksi.
  • Pengumuman Tes Potensi : Pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lulus Tes Potensi serta Informasi mengenai jadwal pelaksanaan Asesmen Kompetensi dan Tes Bahasa Inggris.
  • Pengumuman Asesmen Kompetensi dan Tes Bahasa Inggris : Pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lulus Asesmen Kompetensi dan Tes Bahasa Inggris serta informasi mengenai jadwal pelaksanaan Tes Wawancara dan Tes Kesehatan.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir : Pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.

 

Untuk pertanyaan mengenai tata cara pendaftaran dapat dikirim ke alamat email : im7@araindonesia.com.
Untuk bantuan, silahkan menghubungi nomor berikut:

  • XL : 087883607292
  • Simpati : 081213077803
  • IM3 : 085719852205
  • Flexi : 02171200564

Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke : pengaduan@kpk.go.id

sumber : http://ara-im7.kpk.go.id/

Muliaman Optimistis Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi Kurangi Masalah

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman A Hadad optimistis Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi yang baru diresmikan bisa mengurangi permasalahan yang selama ini dihadapi nasabah lembaga jasa keuangan.

“Mungkin tidak bisa menjadi nol sama sekali, tetapi saya yakin secara signifikan pasti banyak berkurang. Saat ini terus kita lakukan perbaikan, semoga ini langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat.

Muliaman mengatakan penyelesaian permasalahan hanya salah satu aspek dari peresmian pusat pelayanan konsumen. Aspek yang lebih penting, kata dia, adalah melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan mudah diiming-imingi keuntungan yang tak normal. Edukasi dan perlindungan konsumen adalah pilar utama,” tuturnya.

Muliaman mengatakan pusat pelayanan konsumen itu tidak akan bisa berjalan sendiri, sehingga akan terhubung dengan bidang pengawasan OJK. Begitu pula jika ada indikasi tindak pidana yang memerlukan penegakan hukum, OJK akan meneruskan kepada penegak hukum.

“Kami terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah terjadi,” ujarnya.

Muliaman mengatakan pusat pelayanan konsumen itu melayani permintaan informasi, penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat mengenai layanan lembaga jasa keuangan.

Masyarakat yang ingin meminta informasi, menyampaikan informasi maupun mengadukan lembaga jasa keuangan bisa menghubungi nomor telepon (021) 500-655 dengan pulsa lokal, faksimili (021) 386-6032 dan surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa melayangkan surat yang ditujukan kepada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350.

sumber : http://id.berita.yahoo.com/muliaman-optimistis-pusat-pelayanan-konsumen-kurangi-masalah-154842891.html

MK kabulkan uji materi sebagian UU Kehutanan

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

Dalam putusannya ini, MK membatalkan sejumlah kata, frasa dan ayat dalam UU Kehutanan, misalnya menghapus kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi: “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

MK juga menafsirkan bersyarat Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat” dan menghapus frasa “dan ayat (2) dalam Pasal 5 ayat (3).

Untuk Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan, MK menyatakan bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak

dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan

perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat hutan negara dan hutan adat harus ada perbedaan perlakuan, sehingga dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap hutan adat.

Terhadap hutan negara, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara.

Terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat.

Hutan adat ini berada dalam cakupan hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah (ketunggalan wilayah) masyarakat hukum adat.

“Para warga masyarakat hukum adat mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Jadi, tidak mungkin hak warga masyarakat hukum adat itu ditiadakan atau dibekukan sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat seperti dimaksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi M. Alim saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Dengan demikian, hutan berdasarkan statusnya dibedakan menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak.

Adapun hutan hak dibedakan antara hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan/badan hukum. Ketiga status hutan tersebut pada tingkatan yang tertinggi seluruhnya dikuasai oleh negara.

“Setelah dibedakan antara hutan negara dan hutan hak, maka tidak dimungkinkan hutan hak berada dalam wilayah hutan negara. Atau sebaliknya hutan negara dalam wilayah hutan hak seperti dinyatakan Pasal 5 ayat (2) dan hutan hak ulayat dalam hutan negara,” lanjut Alim.

Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan putusan MK menegaskan kembali keberadaan hutan adat dan dapat dikelola oleh masyarakat adat yang menempatinya.

“Dan status hukum hutan adat memang penguasaan, pengelolaan hutan ada ditangan masyarakat adat, ini mendorong proses rekonsiliasi sesungguhnya. Jadi kan kalau selama ini ribuan masyarakat adat masuk penjara gara-gara hal ini,” kata Abdon.

Namun, dengan adanya putusan MK ini bukan serta merta masyarakat adat berhak mengelola hutannya tanpa aturan pemerintah.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah harus bertindak cepat menanggapi putusan MK dengan membuat peraturan pengelolaan hutan adat serta pemetaannya.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/375150/mk-kabulkan-uji-materi-sebagian-uu-kehutanan

Wakapolri: Polisi brengsek akan berkembang jadi polisi musyrik

wakapolri-polisi-brengsek-akan-berkembang-jadi-polisi-musyrik

Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna . ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna minta masyarakat tidak kompromi terhadap polisi brengsek dan korup, termasuk aparat bawahan dapat melawan atasan yang dinilai tidak benar tersebut.

“Kode etik kita sudah mengatur bahwa bawahan berhak melawan atasan yang melanggar hukum dan korup,” katanya dalam dialog pada Seminar Ekonomi Syariah dan Hukum yang digelar Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jatim di Surabaya, Sabtu (11/5).

Dalam seminar untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-90 NU dan seminar pra-Konferensi Wilayah NU pada 31 Mei-2 Juni itu, ia menjelaskan kode etik itu dirancang agar pelanggaran hukum atau korupsi di tubuh Polri tidak berkembang.

“Dulu, bawahan tidak berani menegur, karena itu korupsi dan pelanggaran hukum pun berkembang di kalangan Polri. Karena itu kita atur, bawahan boleh melawan atasan bila mereka melanggar hukum,” katanya.

Dalam seminar yang juga menampilkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki, dan pimpinan Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, serta BNI Syariah itu, ia mengharapkan warga NU untuk mengawasi, menegur, melawan, dan tidak kompromi dengan polisi yang brengsek.

“Kalau mengetahui ada polisi yang brengsek dan korup, SMS kepada pimpinan Polri di Jakarta ataupun di daerah. Kalau dibiarkan akan berkembang polisi yang ‘musyrik’ dari tugas pokok melindungi dan melayani masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nanan melontarkan pertanyaan kepada pengurus NU se-Jatim, apakah polisi yang ditemui selama ini menakutkan dan menyusahkan masyarakat? “Takut… menyusahkan,” jawab peserta seminar itu.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/wakapolri-polisi-brengsek-akan-berkembang-jadi-polisi-musyrik.html

Polresta Tangerang Buka Hotline Kasus Buruh

Polresta Tangerang membuka “hotline” atau pusat penerangan untuk menerima informasi terkait kasus “perbudakan” buruh pabrik kuali milik Yuki Irawan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Jika ada masyarakat memiliki informasi yang valid bisa disampaikan melalui ‘hotline’ Polresta Tangerang pada 021-33055559,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait kasus buruh ilegal tersebut melalui surat elektronik “polrestgr@yahoo.com”.

Rikwanto menambahkan Polresta Tangerang telah mengirimkan lima orang penyidik ke Lampung, guna memeriksa beberapa korban kasus perbudakan buruh pabrik kuali.

Rencananya, penyidik kepolisian meminta keterangan para korban, guna menambah materi pemeriksaaan untuk menjerat pasal berlapis terhadap tersangka.

Kemudian, Polresta Tangerang juga akan mengirimkan sembila orang penyidik ke Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (11/5) pagi.

“Penyidik mencoba menjemput bola, agar mempercepat proses penyidikan,” ujar Rikwanto.

Sebelumnya, sebanyak 34 orang pekerja pabrik pembuatan kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.

Pemilik pabrik diduga tidak memberikan kehidupan dan upah layak, bahkan para pekerja sering mendapatkan tindakan penganiayaan saat tidak sesuai keinginan majikan.

Saat ini, penyidik Polres Kota Tangerang telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuki Irawan dan istrinya, tiga orang mandor, sedangkan dua orang lainnya masih buron sebagai perekrut.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt518cb908cf5f2/polresta-tangerang-buka-hotline-kasus-buruh

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader

Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

surat no. 471.13 1826 sj_Page_1 surat no. 471.13 1826 sj_Page_2

Syarat Perpanjangan SIM dan STNK

Syarat Perpanjangan SIM dan STNK

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM keliling:
1. KTP Asli
2. SIM Asli
3. Mengisi Formulir yang di Sediakan Petugas

Persyaratan Pengesahan STNK / Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Speksifikasi Kendaran Bermotor.
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.

Untuk Mengetahui Jadwal / Posisi Samsat -SIM keliling dan Lainnya tentang Lalu lintas atau akan memberikan Informasi tentang gangguan Lalu lintas, masyarakat Bisa Menghubungi kami di 021-5276001/ SMS 1717 TMC Ditlantas PMJ.

Pembuatan SIM

Lokasi Pembuatan SIM

Lokasi : tempat pembuatan SIM C Jakarta sampai saat ini terpusat di Satpas Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pembuatan STNK

Slide1

I. PELAYANAN SIM

A. Syarat memperoleh SIM Baru :

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Dapat membaca dan menulis huruf latin
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan laluintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia
    • 16 tahun untuk SIM golongan C dan D
    • 17 tahun untuk SIM golongan A
    • 20 tahun untuk SIM golongan B I dan B II
  5. Memiliki KTP setempat / jati diri
  6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
  9. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon SIM golongan B I dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon golongan

B. Syarat memperoleh SIM Perpanjangan :

    1. Mengisi formulir permohonan
    2. KTP / jati diri
    3. SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
    4. Surat keterangan dokter.
    5. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 (satu) tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.

C. Syarat memperoleh SIM Umum :

  1. Memiliki SIM :
    • Golongan A untuk memperoleh SIM A Umum
    • Golongan A Umum / B I untuk memperoleh SIM B I Umum
    • Golongan B I Umum / B II untuk memperoleh SIM B II Umum
  2. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
  3. Memiliki pengetahuan mengenai :
    • Pelayanan angkutan umum
    • Jaringan jalan dan kelas jalan
    • Pengujian kendaraan bermotor
    • Tata cara mengangkut orang atau barang
  4. KTP setempat / jati diri
  5. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
  6. Wajib mengikuti ujian klinik mengemudi.
( INFORMASI SELENGKAPNYA SILAHKAN MENGHUBUNGI KANTOR PELAYANAN SIM PADA POLRES TERDEKAT )
 

II. PELAYANAN STNK

 

A. Persyaratan Pendaftaran STNK baru :

Kendaraan bermotor Impor Dalam Keadaan Terurai (CKD)

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas :
    • Untuk perorangan : Surat jati diri yang sah ditambah 1 satu) lembar foto copy. Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 (satu) lembar foto copy,keterangan domisili,Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
    • Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN / BUMD) : Surat tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda-tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi  yang bersangkutan.
  3. Faktur
  4. Sertifikat registrasiuji tipe,tanda bukti lulus uji tipe,sertifikat NIK / VIN dan tanda  pendaftaran tipe.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel/perusahaan karoseri yang telah  memiliki ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum antara lain berupa:
    • Izin Usaha
    • Izin Prinsip
    • Rekomendasi DLLAJ / Dinas Perhubungan

Kendaraan bermotor Impor Dalam keadaan Utuh (CBU)

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas :
    • Untuk perorangan : Surat jati Diri yang sah ditambah 1 (satu) lembar foto copy. Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai  cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 (satu) lembar foto copy,keterangan domisili,Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
    • Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN / BUMD ) : Surat tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda-tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
    • Surat Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Polda yang ditunjuk dirlantas Polri (untuk pengendalian dan pengawasan masuknya kendaraan ke Indonesia dalam bentuk utuh ( CBU/formulir A).
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terbaru.
  4. Formulir A dari Bea Cukai.
  5. Faktur.
  6. Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP).
  7. Sertifikat registrasi uji tipe dari Ditjen Hubdat.
  8. Tanda bukti lulus uji tipe.
  9. Sertifikat NIK/VIN
  10. Invoice
  11. Packing list
  12. Bill of Lading
  13. Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Deperindag
  14. Hasil cek fisik
  15. Surat Keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang memiliki ijin yang sah (khusus untuk kendaraan yang diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjualbelikan)
B. Perpanjangan STNK :
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas :
    • Untuk perorangan : Surat jati Diri yang sah ditambah 1 (satu) lembar foto copy. Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 (satu) lembar foto copy,keterangan domisili,Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh  pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
    • Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN / BUMD ) : Surat tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda-tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi   yang bersangkutan.
  3. Fotocopy BPKB
  4. STNK asli dan 1 ( satu) lembar fotocopy STNK
  5. Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) terakhir yang telah divalidasi
  6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
( INFORMASI SELENGKAPNYA , HUBUNGI KANTOR PELAYANAN SAM – SAT TERDEKAT )
sumber :
http://www.tmcmetro.com
http://www.bali.polri.go.id

 

Perwira TNI Pertanyakan Kasus Perampokan Istrinya – Dia menyebutkan Kepolisian Resor Bandung Jawa Barat lambat dalam penanganan kasus perampokan yang menimpa sang istri, Rasmita Sriana Purba – Menurut Donald, hingga setahun setelah peristiwa perampokan bersenjata yang menimpa istrinya itu, polisi belum juga mampu membekuk pelakunya

TEMPO.CO , Balikpapan: Kolonel TNI, Donald Sitorus mempertanyakan kemajuan kasus perampokan yang menimpa istrinya di Bandung, Jawa Barat. Dia menyebutkan Kepolisian Resor Bandung Jawa Barat lambat dalam penanganan kasus perampokan yang menimpa sang istri, Rasmita Sriana Purba. Menurut Donald, hingga setahun setelah peristiwa perampokan bersenjata yang menimpa istrinya itu, polisi belum juga mampu membekuk pelakunya.

“Polisi lambat menangani kasus ini, sudah lebih setahun belum mampu menangkap pelakunya,” kata perwira Komando Daerah VI Mulawarman ini di Balikpapan, Ahad 5 Mei 2013.

Sitorus mengatakan semestinya polisi mampu dengan cepat mengungkap kasus ini berdasarkan berbagai alat bukti yang ada. Polisi sudah mengantongi video CCTV, sidik jari hingga proyektil peluru senjata api milik pelaku.
“Alat buktinya sudah lengkap, bahkan saksi yang melihat langsung penembakan ini juga ada,” paparnya.

Padahal dalam kasus yang lain, Sitorus mengatakan polisi mampu dengan cepat mengungkap kasus perampokan mempergunakan senjata api. Dalam pekan tersebut, katanya ada tiga kasus perampokan menggunakan senjata api yang salah satunya menimpa istri perwira TNI tersebut.”Ada tiga kasus, tapi kenapa hanya kasus istri saya yang belum terungkap hingga sekarang,” ungkapnya.

Sitorus mengatakan terus memantau perkembangan kasusnya dengan menghubungi penyidik di lapangan. Namun perkembangan penanganan kasusnya tidak pernah memuaskan.”Polisi bilang pelaku ada kelompok Palembang, sedangkan pengakuan saksi mereka ini berlogat Sunda. Terus siapa yang benar ?” ungkapnya.

Sebagai korban perampokan, Sitorus merasa polisi berkewajiban untuk menyelesaikan kasus ini dengan membekuk seluruh pelaku. Para pelaku perampokan sangat brutal serta tidak segan mencederai korbannya. “Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Saya sudah tidak berharap uang sebesar Rp 170 juta akan kembali, karena itu sudah tidak mungkin. Istri saya juga sudah pulih dari cedera penembakan itu,” paparnya.

Peristiwa perampokan istri perwira terjadi pertengahan April 2012 silam di komplek perumahan perwira TNI di Bandung. Dua orang pelaku membuntuti korban sejak pencairan uang sebesar Rp 200 juta dari cabang BCA Bandung.

Pelaku langsung merampas bungkusan uang korban yang tersimpan di tas plastik. Akibat korban melawan, pelaku langsung memuntahkan timas panas yang menembus kaki korban. “Mereka langsung kabur sehingga uangnya tercecer sebesar Rp 30 juta,” kata Sitorus.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/06/058478107/Perwira-TNI-Pertanyakan-Kasus-Perampokan-Istrinya

Dukcapil Diminta Hati-hati Proses Akta Kelahiran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati dan menyambut baik putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. Pasalnya, putusan MK itu akan memperpendek jalur birokrasi pengurusan akta kelahiran, sehingga pengurusan akta hanya melalui Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.

“Itu bagus, Alhamdulillah sekali, dengan putusan MK itu dapat mempercepat proses. Sebab, dari dulu orang minta pengecualian, tapi kan tidak bisa dengan keputusan menteri, saya tidak mau melanggar undang-undang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat  (3/5).

Gamawan mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan pemerintah daerah terkait terbitnya putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. “Kita akan lanjutkan dan beritahukan putusan MK ini ke daerah bahwa tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup pengurusan akta kelahiran lewat kantor dukcapil, kita harus taati,” harap Gamawan.

Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Gamawan, semuanya diserahkan masing-masing daerah. “Tetapi, kalau daerah mau mengatur bagaimana mekanismenya, itu lebih bagus agar lebih tertib, nanti akan kita kaji,” katanya.

Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan putusan MK itu. Meski begitu, dia meminta agar pemerintah daerah lewat kantor Dukcapil menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Suratnya sudah kita persiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera disosialisasikan bagaimana menyikapi putusan MK,” janjinya.

Menurut dia, pengurusan akta kelahiran yang melewati satu tahun selama ini harus melalui penetapan pengadilan terutama menyangkut kebenaran status hukum dan kedudukan anak. Terlebih, sejak terbitnyaputusan MK tentang pengujian Pasal 43 UU Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar.

“Sejak putusan Macicha, ada empat status anak yaitu anak temuan, anak ibunya (anak luar kawin), anak hasil perkawinan yang sah, dan anak hasil zina, tetapi mereka tetap diberikan akta kelahiran,” katanya.

Karena itu, tegas dia, ketika Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani akta kelahiran dibutuhkan kehatian-hatian dan pembuktian yang memadai dalam proses pengajuan akta. Sehingga, status kedudukan anak dalam keluarganya dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sejak putusan MK itu, pengajuan akta kelahiran cukup dengan keputusan Kepala Dinas Dukcapil yang berimplikasi (akibat) hukum. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya mengingatkan.

Terpisah, Ketua MA M. Hatta Ali mengingatkan MA telah mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2003 yang membatalkan SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Di alinea terakhir SEMA No. 1 Tahun 2013 itu, permohonan penetapan akta kelahiran yang diajukan sebelum adanya putusan MK segera diselesaikan.

“Kalau tidak diselesaikan kasihan, seolah-olah pengadilan melepas begitu saja tanpa tanggung jawab. Tetapi, bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan itu jangan diterima,” katanya

Sebelumnya, MK membatalkan frasa dan ayat dalam Pasal 32  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.

Dalam putusannya, MK mengubah kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk dengan kata ‘keputusan’.MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam  ketentuan itu. Ini artinya, laporan akta kelahiran yang melewati 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Selain itu, MK membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati satu tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini artinya, peran pengadilan dalam hal pengurusan  penetapan akta kelahiran yang melewati satu tahun dihilangkan.

Selama ini penetapan akta kelahiran berpedoman pada SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Lewat SEMA ini, MA mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mengurus. Selain memungkinkan pengurusan kolektif, MA mendorong pengadilan di daerah melakukan sidang keliling atau zitting plaats. Untuk pengurusan biaya, pengadilan bisa bekerja sama dengan bank atau Pos Indonesia.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5183a824643eb/dukcapil-diminta-hati-hati-proses-akta-kelahiran

MA Cabut Semua Pedoman Soal Pencatatan Kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas satu Tahun Secara kolektif.

“Sejak 1 Mei 2012 pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran, maka SEMA Nomor 6 Tahun 2012 menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut,” kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Kamis.

SEMA Nomor 1 Tahun 2013 yang ditandatangani per 1 Mei 2013 ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013.

Dalam putusan ini menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri,” kata Hatta Ali.

Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran yang telah diregister sebelum 1 Mei 2013 agar terus diselesaikan segera mungkin supaya masyarakat bisa memperoleh haknya, kata ketua MA.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/02/mm624s-ma-cabut-semua-pedoman-soal-pencatatan-kelahiran

SEMA_01_2013_Page_1 SEMA_01_2013_Page_2

15 Kementerian berpotensi rugikan negara hingga Rp 8 triliun

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengendus adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih. Angka tersebut diperoleh dari dugaan temuan pelanggaran 1950 kasus untuk 15 lembaga negara atau kementerian.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, menteri-menteri dari partai politik dalam pengelolaan anggaran sangat jelek dan amburadul sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian Negara.

“Indikasi kerugian negara ini sangat merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak,” jelas Uchok dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/5).

Kerugian Negara tersebut, jelas Uchok, ditemukan dalam Audit BPK tahun 2012 semester II. BPK mencatat bahwa Kerugian negara sebesar Rp. 8.311.534.656.000 untuk 1950 kasus untuk 15 lembaga atau kementerian.

Uchok menjelaskan, yang dimaksud dengan kerugian negara tergolong dalam dua kategori. Yakni, kementerian sudah memberikan laporan keuangan tetapi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut.

“Oleh karena, laporan tidak sesuai standar auditor, maka uang negara belum dikembalikan ke kas negara,” terang dia.

Kedua, pemerintah sama sekali belum menindak lanjuti hasil temuan auditor negara, dan berarti pemerintah belum mengembalikan uang ke khas negara.

Uchok pun meminta agar para menteri membatalkan niat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu 2014. Sebab, dia menilai menteri telah gagal mengelola APBN dengan baik.

“Menteri-menteri dari partai politik dalam pengelolaan APBN pada kementerian, ternyata kurang serius, kurang top, dan jauh dari kebaikan dalam manajemen keuangan,” ujarnya.

Berikut 15 lembaga Negara yang berpotensi merugikan negara menurut FITRA dari hasil audit BPK semester 2 tahun 2012 :

1. Kementerian Kehutanan, kerugian negara sebesar Rp 7,1 triliun, ditambah dengan USD 36,138,280 dengan 278 kasus.

2. Kementerian ESDM , kerugian negara sebesar Rp 379,1 milyar ditambah dengan USD 28,035,280, dengan 72 kasus.

3. Kemenko Kesra, kerugian negara sebesar Rp 268,9 milyar dengan 76 kasus

4. Kementerian pertanian, kerugian negara sebesar Rp 200,4 miliar dengan 127 kasus

5. Kemenkominfo, kerugian negara sebesar Rp 174 milyar ditambah dengan USD 13,720, dan KRW. 3,075,010 dengan 198 kasus

6. Kementerian Agama, kerugian negara sebesar Rp 79 milyar ditambah dengan USD 149,510 dengan 572 kasus

7. Kementerian Sosial, kerugian negara sebesar Rp 17,6 milyar dengan 84 kasus

8. Kementerian Nakertrans kerugian negara sebesar Rp 17 milyar USD.186,800 dengan 115 kasus.

9. Kementerian Perhubungan, kerugian negara sebesar Rp 11 milyar ditambah USD 145,130 dengan 167 kasus.

10. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 7,9 milyar dengan 15 kasus.

11. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 7,6 milyar dengan 138 kasus.

12. Kementerian Koperasi dan UKM, kerugian negara sebesar Rp 5,7 milyar dengan 17 kasus.

13. Kementerian Hukum dan HAM, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dengan 71 kasus

14. Kementerian PDT, kerugian negara sebesar Rp 888 juta dengan 14 kasus.

15. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kerugian negara sebesar Rp 566 juta dengan 6 kasus.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/15-kementerian-berpotensi-rugikan-negara-hingga-rp-8-triliun.html

MK Batalkan Aturan Pelaporan Kelahiran Maksimal 1 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan satu tahun batas pelaporan kelahiran inkonstitusional. Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Selasa (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘keputusan’,” ujar Akil membacakan putusan yang dimohonkan oleh seorang tukang parkir asal Surabaya, Mutholib.

Selain itu, Akil menyebut frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai frasa “persetujuan” yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam proses pencatatan dan penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk menentukan kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana yang didasarkan pada penilaian mengenai kebenaran tentang data yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga frasa ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dimaknai sebagai ‘keputusan’ Kepala Instansi Pelaksana,” paparnya.

Maria melanjutkan, Mahkamah menilai pelayanan akta kelahiran menjadi rumit dan berbelit-belit akibat kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun seperti pasal tersebut. Menurut Mahkamah, keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. “Keberatan tersebut bukan saja bagi mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok tetapi juga bagi mereka yang tinggal di daerah perkotaan,” jelas Maria.

Lagipula, lanjut Maria, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk, padahal akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan.

“Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan, karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan (justice delayed, justice denied),” ungkapnya.

Sedangkan mengenai frasa “sampai dengan satu tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 menjadi tidak relevan lagi setelah Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, sambung Maria, frasa ‘sampai dengan satu tahun’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) UU 23/2006 tidak mempunyai relevansi lagi, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Maria.

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8403#.UYEdT0pKTFA

selengkapnya Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 (tekan link putusan)

Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas dan Wewenang BPSK sesuai UU No 8 Th 1999:

1. Pasal 49 (1) : Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;  Juncto Bab II Tugas dan Wewenang BPSK: Kepmen No 350/MPP/Kep/12/2001 pada Pasal 2

2. Pasal 52: Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang
ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap
orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;3.Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang
ini.
Juncto Bab II Tugas dan Wewenang BPSK: Kepmen No 350/MPP/Kep/12/2001 pada Pasal 3

3.Pasal 60:
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25
dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).

Juncto Bab VIII Putusan BPSK:  Kepmen No 350/MPP/Kep/12/2001 pada Pasal 40 Ayat 3-b

Teknis Penyelesaian Sengketa
1.     Konsiliasi:

a. BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;

b. Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh  mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;

c. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;

d. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

2.     Mediasi:

a. BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;

b. Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;

c. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;

d. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

3.     Arbitrase:

a. Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;

b. Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka

c. BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;

d. Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.

e. Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;

f. Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :

·   Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;

·   Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;

·   Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

g. Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;

h. Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.

i. Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.

sumber : http://www.bpsksolo.com/2011/05/tata-cara-penyelesaian-sengketa.html

DAFTAR BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

 

No.

DAERAH

ALAMAT

TELEPON/FAKS

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

1

BPSK Pemerintah Kab. Aceh Utara Jln. Tgk. Chik Ditiro No. 1, Lhokseumawe Telp/Faks. (0645)-42305 / 43048

2

BPSK Pemerintah Kab. Aceh Tengah Jl. Yos Sudarso No. 165, Takengon Telp/Faks. (0643) 21811 / (0643) 21302

3

BPSK Pemerintah Kab. Bener Meriah Jl. Raya Takengon Bireun No.136 Simp.Trirtit Telp/ Fax (0643) 426041 / (0643) 442604
Provinsi Sumatera Utara

4

BPSK Pemerintah Kota Medan Jln. Jend. Abd. Haris Nasition No. 17 Medan 20143 Telp. (061) 7852319 / 7852320 / Faks. 7852326

5

BPSK Pemerintah Kab. Serdang Bedagai Jln. Negara Km 42,6 Pasar Bengkel 20986 Telp. (061) 77212051

6

BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinggi Jl. G. Lauser No. 1 Kota Tebing Tinggi Telp./ Fax

7

BPSK Pemerintah Kota Binjai Jl. Pembangunan, Pasar Tavip No. 18 Telp./Faks. 061-8824574

8

BPSK Pemerintah Kab. Batu Bara

9

BPSK Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

10

BPSK Pemerintah Kota Tanjung Balai
Provinsi Sumatera Barat

11

BPSK Pemerintah Kab. Padang Pariaman Jl. Imam Bonjol No. 10 Pariaman Telp. (0751) 92105

12

BPSK Pemerintah Kota Bukittinggi

13

BPSK Pemerintah Kota Padang Jln. Khatib Sulaiman No. 67 Padang Telp/Faks. (0751) 7054037

14

BPSK Pemerintah Kota Solok Jl. Syamsu Tulus Kelurahan Nan Balimo Kota Solok Tlp : (0755) 20278, Fax : (0755) 22542
Provinsi Riau

15

BPSK Pemerintah Kota Pekanbaru Jln. Teratai No. 83 Pekanbaru Telp/Faks. (0761) 21669
Provinsi Kepulauan Riau

16

BPSK Pemerintah Kota Tanjung Pinang Jl. D.I. Panjaitan Km 7 No. 12 Tanjung Pinang Telp/Faks. (0778) 466742 Fax 461813, 466703

17

BPSK Pemerintah Kota Batam Kantor Dinas Bersama Jln. Engku Putri No. 17 Batam Center Telp. (0778) 470668
Provinsi Sumatera Selatan

18

BPSK Pemerintah Kota Palembang Jln. Merdeka No. 6, Palembang 30131. Telp. (0711) 373208 ; HP. 0812.7831471

19

BPSK Pemerintah Kab. OKU Jln. Dr. Wahidin No. 436 Baturaja 32111 Telp. (0735) 320014 Faks. (0735) 323739

20

BPSK Pemerintah Kota Lubuklinggau

21

BPSK Pemerintah Kab. Muara Enim
Provinsi Bangka Belitung

22

BPSK Pemerintah Kab. Belitung Jln. Merdeka No. 54 Lt. II Tanjung Pandan Telp. (0719) 22272
Provinsi Lampung

23

BPSK Pemerintah Kab. Lampung Barat Jalan Mawar No. 1 Way Mengaku, Liwa

24

BPSK Pemerintah Kab. Lampung Tengah

25

BPSK Pemerintah Kota Bandar Lampung
Provinsi DKI Jakarta

26

BPSK Pemerintah Prov. DKI Jakarta Jl. Prof Budi Satrio No. 7, Casablanca Jaksel
Provinsi Jawa Barat

27

BPSK Pemerintah Kota Bandung Jln. Mataraman No. 17 Bandung Telp. (022) 7308147

28

BPSK Pemerintah Kab. Sukabumi Jln. Siliwangi No. 143, Cibadak Sukabumi Telp. (0266) 531602 / Fax (0266) 222698

29

BPSK Pemerintah Kota Bogor Jln. Julang No. 7, Tanah Sareal, Bogor Telp. (0251) 8336065, 08129366467

30

BPSK Pemerintah Kab. Bandung Jln. RAA. Wiranata kusumah No.7 Baleendah, Bandung Telp. (022) 76593846 Faks. 4230929

31

BPSK Pemerintah Kab. Indramayu Jl. MT. Haryono No. 2 D Telp. (0234) 271310

32

BPSK Pemerintah Kota Sukabumi Jl. Koperasi No. 105 Telp. (0266) 222407, 221954 / (0266) 221954

33

BPSK Pemerintah Kota Cirebon Jl. Dr. Cipto Mangunkusomo No. 20

34

BPSK Pemerintah Kab. Bogor Jl. KSR Kusumayadi No. 11, Kab. Bogor Telp. 021-87908386

35

BPSK Pemerintah Kab. Karawang Jl. A.Yani No.30 Telp. (0257) 402948 / 402781 Faks. (0267) 402781

36

BPSK Pemerintah Kab. Purwakarta

37

BPSK Pemerintah Kab. Cirebon

38

BPSK Pemerintah Kota Tasikmalaya
Provinsi Banten

39

BPSK Pemerintah Kab. Serang Jln. Veteran No. 4, Serang Telp. (0254) 216737.

40

BPSK Pemerintah Kab. Tangerang Jln. Daan Mogot No. 53, Tangerang Telp. (021) 5522849 Faks. (021) 5523114

41

BPSK Pemerintah Kota Serang Jl. Letnan Jidun No. 4-A, Kepandean Telp. (0254) 204082

42

BPSK Pemerintah Kota Cilegon Jl. Gedung Graha Praja Jl. Sudirman No. 2 Lt. 1

43

BPSK Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Tengah

44

BPSK Pemerintah Kota Semarang Jln. Pemuda No. 175 Lt. 4, Semarang Telp. (024) 3584077 Pswt. 2401/Fax 3584083

45

BPSK Pemerintah Kota Pekalongan Jln. Majapahit, Pekalongan 51111 Jateng

46

BPSK Pemerintah Kota Surakarta Jl. Yosodipuro No. 164

47

BPSK Pemerintah Kota Magelang Jl. Jend. Sudirman No. 285

48

BPSK Pemerintah Kab. Sukoharjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 13

49

BPSK Pemerintah Kab. Temanggung Jl. Gerilya, Temanggung

50

BPSK Pemerintah Kab. Sragen

51

BPSK Pemerintah Kab. Boyolali

52

BPSK Pemerintah Kab. Grobogan
Provinsi DIY

53

BPSK Pemerintah Kota Yogyakarta Jln. Kenari No. 56, Yogyakarta Telp. (0274) 515685 psw 344, 557, 7470354 , 515865, 540786 / Faks. (0274) 564774
Provinsi Jawa Timur

54

BPSK Pemerintah Kota Surabaya Jln. Arif Rahman Hakim No. 99 Surabaya Telp/Faks. (031) 5945343, 72030880

55

BPSK Pemerintah Kota Malang Perkantoran Terpadu, Gedung A, Lt. 3, Jl. Mayjen Sungkono Malang Telp. (0341) 491180 Faks. (0341) 491188

56

BPSK Pemerintah Kota Kediri Jln. Pananggungan No. 7 Kediri Telp. (0354) 771908, 689026, 780031 Faks. 683648

57

BPSK Pemerintah Kab. Nganjuk Jl. Prof. R.I. Gondowardoyo, SH No. 12

58

BPSK Pemerintah Kab. Probolinggo

59

BPSK Pemerintah Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Barat

60

BPSK Pemerintah Kota Singkawang Jl. Firdaus No. 38, Singkawang Telp. (0562) 631425

61

BPSK Pemerintah Kota Pontianak Jl. Alianyang No. 7C, Pontianak 78166

62

BPSK Pemerintah Kab. Ketapang Jl. Letjen S. Parman No. 86
Provinsi Kalimantan Tengah

63

BPSK Pemerintah Kota Palangkaraya Jln. Cilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya Telp. (0536) 3231466 Faks. (0536) 3231466

64

BPSK Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Jl. Sutan Syahrir No. 22 Telp. (0532) 21064, 21398

65

BPSK Pemerintah Kab. Barito Utara
Provinsi Kalimantan Selatan

66

BPSK Pemerintah Kota Banjarmasin Jl. Brigjend H. Hasan Basri Simp. Sei Tangga Jalur II No. 32 Telp/Fax (0511) 3300709
Provinsi Kalimantan Timur

67

BPSK Pemerintah Kota Samarinda Jln. Ir. H. Djuanda No. 50 Samarinda Telp. (0541) 742159 Fax (0541) 742159.

68

BPSK Pemerintah Kab. Bulungan Jln. Skip II No. 18 Tanjung Selor Ilir Bulungan Kaltim

69

BPSK Pemerintah Kab. Berau Jl. Murjani I-T9, Tanjung Redeb

70

BPSK Pemerintah Kab. Paser
Provinsi Sulawesi Selatan

71

BPSK Pemerintah Kota Makasar Jln. Rappocini Raya No. 219, Makasar. Telp. (0411) 454833 / Faks. (0411) 432029

72

BPSK Pemerintah Kab. Jeneponto Jln. Lanto DG. Pasewang 376 (Romanga) Telp/Faks. (0419) 21584, 21280.

73

BPSK Pemerintah Kota Parepare Jln. Jend. Sudirman No. 6 atau Jl. Khalik No. 23 Parepare Telp. 0421-21426, Fax 0421-28132,

74

BPSK Pemerintah Kab. Pinrang Jl. Jend. Sukawati No. 1 Telp. (0421) 921215

75

BPSK Pemerintah Kab. Maros

76

BPSK Pemerintah Kab. Barru

77

BPSK Pemerintah Kab. Bantaeng

78

BPSK Pemerintah Kab. Takalar

79

BPSK Pemerintah Kab. Sinjai

80

BPSK Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Tenggara

81

BPSK Pemerintah Kota Kendari Jl. D. I. Panjaitan No. 8, Kendari Telp. (0401) 3196113
Provinsi Bali

82

BPSK Pemerintah Kota Denpasar Jln. Melati No. 31 Denpasar – Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat

83

BPSK Pemerintah Kota Mataram Jln. Sandat No. 4 Mataram-NTB Telp. (0370) 621774 Fax (0370) 621774

84

BPSK Pemerintah Kab. Lombok Utara Jl. Raya Tanjung, Lombok Utara

85

BPSK Pemerintah Kab. Sumbawa Jl. Garuda
Provinsi Nusa Tenggara Timur

86

BPSK Pemerintah Kab. Kupang Jln. Ir. Soekarno No. 17 Kupang 85112. Telp. (0380), 821866, 822602.

87

BPSK Pemerintah Kota Kupang Jln. Samratulangi No. 5 Telp. (0380) 8081760
Provinsi Papua

88

BPSK Pemerintah Kab. Mappi

sumber : http://direktoratlpknasional.blogspot.com/2010/07/daftar-alamat-bpsk-indonesia.html

MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan

Penafsiran makna penahanan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP hingga kini masih terus menjadi polemik. Terutama setelah munculnya kasus penolakan eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji oleh kejaksaan terkait tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan banding dan kasasi.

Atas dasar itu, Taufik Basari yang mengatasnamakan advokat meminta MK memberi tafsir yang sesungguhnya terhadap penafsiran pasal itu lewat pengujian undang-undang. “Pada hari ini saya mendaftarkan uji materi terkait tafsir kata ‘ditahan’ dan ‘tahanan’ dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Tobas, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Senin (29/4).

 

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAp berbunyi, “surat putusan pemidanaan memuat : (k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.”

Tobas mengatakan tujuan utama permohonan ini pada dasarnya agar MK dapat memberikan kesempatan menjelaskan tafsir yang sebenarnya terhadap Pasal tersebut. Sehingga penjelasan pasal itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan putusan selanjutnya.

Tobas mengakui pasal tersebut sebenarnya sudah pernah diuji oleh Parlin Riduansyah lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya ditolak. Karenanya, terdapat potensi atau kemungkinan permohonan ini bakal nebis in idem (objek perkaranya sama).

“Tetapi, buat saya tidak masalah, kalaupun nanti nebis in idem, setidaknya dalam pertimbangan putusannya ada kesempatan bagi MK untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia tegaskan substansi permohonan ini, terutama terkait dengan istilah kata “ditahan” dan “tahanan” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dengan harapan MK dapat menjelaskan penerapan dua kata dalam pasal itu.

Menurut pemahamannya, istilah “ditahan” dan “tahanan” itu terkait dengan istilah penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa guna kepentingan proses pemeriksaan. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.

“Dalam arti proses hukumnya sedang berjalan. Sementara, jika suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka namanya bukan lagi istilah penahanan, tetapi pemidanaan yang tidak perlu lagi ada perintah penahanan,” kata Tobas menjelaskan.

Karenanya, perintah penahanan yang masuk dalam putusan hanya berlaku dan dimuat dalam amar putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sementara putusan MA tidak perlu lagi ada perintah penahanan. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 193 dan Pasal 242 KUHAP. Artinya, dalam putusan kasasi tidak diatur harus memuat perintah penahanan.

“Penahanan ini bergantung pada kondisi, apabila terdakwa tidak ditahan, ada perintah dalam amar putusan itu ketika hakim menginginkan terdakwa ditahan. Apabila, terdakwa sedang dalam status ditahan, ada penegasan tetap ditahan atau dibebaskan.”

Hal inilah oleh beberapa pihak, lanjut Tobas, termasuk Yusril telah salah kaprah memahami makna “penahanan” ini. Beberapa pendapat yang saat ini muncul menyandarkan diri pada putusan MK No. 069 PUU/X/2012, yang intinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, lalu mengadili sendiri dengan menyatakan Pasal 197 ayat (2) huruf k itu inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Beberapa pihak menganggap putusan MK itu tidak berlaku surut, artinya setiap putusan termasuk putusan Susno sebelum adanya putusan MK itu yang tidak memuat Pasal 197 ayat (1) huruf k batal demi hukum yang tidak bisa dieksekusi,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Susno), sehingga eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis banding dalam amarnya tidak memuat perintah penahanan dan keliru mencantumkan nomor register, nama, dan tanggal perkara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdalih ketika amar putusan banding yang tidak mencantumkan perintah penahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Soalnya, status penahanan Susno – yang saat putusan itu dijatuhkan tidak dalam status tahanan – merupakan diskresi hakim tinggi. Sebab, dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak ada klausul agar “terdakwa tetap tidak ditahan.”

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e584a42eb7/mk-diminta-tafsirkan-makna-penahanan

Kasus di-SP3, UU Kepolisian ‘Digugat’

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dimohonkan seorang warga Bandung bernama Sri Royani. Dia mempersoalkan pasal itu lantaran kasus yang ia laporkan ke Polda Jawa Barat dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3.

Belakangan, penyidik yang mengeluarkan SP3 itu dinyatakan melanggar kode etik. Namun keputusan kode etik itu tak membuat SP3 dicabut dan penyidikan kasus tersebut dibuka kembali.

“Kasus sangkaan Pasal 372, Pasal 378 KUHP (penipuan) yang saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat di-SP3 bukan didasarkan Pasal 109 KUHAP yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. Kasus saya yang di-SP3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor,” kata Sri Royani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (29/4).

Pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh keputusan Kapolri.

Royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jabar dan Bidang Hukum Polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa lima orang penyidik oleh Komite Kode Etik.

“Setelah sidang kode etik, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilaporkan pemohon,” kata Royani.

Namun, lanjutnya, menurut Komisi Kode Etik, kasus pemohon yang di-SP3 itu tidak dapat dibuka kembali karena bukanlah kewenangan dari Komite Etik. Menurutnya, seharusnya jika Komisi Kode Etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, Komisi Kode Etik bisa memerintahkan membuka kembali kasus yang telah di SP3.

“Kenapa kasus saya yang sudah di-SP3 tidak bisa dibuka kembali? Mereka menjawab Propam tidak bisa intervensi teknis yuridis kasusnya. Kenapa tidak sekalian dibuka kasusnya karena sudah jelas penyidiknya telah melanggar kode etik,” tegasnya. “Seharusnya Propam bisa memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk membuka kembali kasus saya yang SP3-nya cacat hukum.”

Dia menilai Pasal 35 multi tafsir, sehingga dengan adanya multi tafsir itu hak konstitusionalnya sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dilanggar. Karenanya, dia meminta MK agar Komite Etik bisa memeriksa masalah subtansi penyidikan. “Menyatakan Pasal 35 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” harapnya.

Ketua Majelis Panel hakim, Anwar Usman menilai permohonan ini banyak yang harus diperbaiki. Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkrit ketimbang uraian kerugian konstitusional.

“Petitumnya juga ada pertentangan antara kewenangan Komite Etik untuk masuk pokok perkara dan norma yang diuji minta dibatalkan, ini ada kontradiksi, agar diperhatikan,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Panel, Arief Hidayat juga mengkritik materi permohonan yang dinilai agak kurang nyambung antara norma yang diuji dan permintaan pemohon. “Ini harus diperbaiki betul-betul,” pintanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e4ee751ede/kasus-di-sp3–uu-kepolisian-digugat

Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap untuk mendapat izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta.

“Hartati Murdaya dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu hari ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pemindahan tersebut, menurut Johan, merupakan putusan majelis hakim pengadilan tinggi.

“Putusan majelis hakim PT, bandingnya sendiri belum putus. Akan tetapi, pengadilan tinggi memerintahkan penahanannya dipindah ke rutan Pondok Bambu,” tambah Johan.

Menurut Johan, penetapan majelis hakim tersebut tertanggal 17 April 2013.

“Pemindahan ini sudah lama direncanakan, tetapi baru dilaksanakan hari ini,” ungkap Johan.

Menurut pantauan, sekitar pukul 11.00 WIB, pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut membawa seluruh barang miliknya dari Rutan KPK yang berada di “basement” gedung KPK yang dikemas dalam tas dan kotak.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e92c3c51e9/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu